jpnn.com - JAKARTA – Anggota Caretaker Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP Indonesia Girindra Sandino menilai aneh jika benar KPU Simalungun mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) yang mengabulkan gugatan calon bupati JR Saragih.
Menurut Girindra, memang secara hukum KPU punya hak untuk mengajukan kasasi untuk memperoleh kepastian hukum. Namun, lanjutnya, secara politik langkah KPU Simalungun jika akhirnya mengajukan kasasi, sangat merugikan pasangan JR Saragih-Amran Sinaga.
BACA JUGA: Pilgub Kalteng Disebut Masuk Pilkada Serentak
“Secara politik, KPU merugikan paslon dimaksud. Karena mereka sudah mengeluarkan uang untuk pencalonan, tapi tiba-tiba dicoret menjelang hari pemungutan suara karena ketidakcermatan KPU sendiri dalam melakukan verifikasi syarat pencalonan,” ujar Girindra Sadino kepada JPNN kemarin (27/12).
Yang dimaksud adalah terkait status hukum Amran Sinaga, dimana putusan Mahkamah Agung sudah keluar padaSeptember 2014, jauh hari sebelum tahapan pencalonan.
BACA JUGA: Digugat, Penetapan Pemenang Pilkada Sulut Ditunda Hingga...
“Tapi mengapa KPU ngotot akan kasasi? KPU itu kan wasit, kok malah seperti pemain,” ujarnya.
KPU, lanjutnya, mestinya juga harus mempertimbangkan aspek waktu. Dimana Simalungun itu masuk daftar peserta pilkada serentak 2015. Jika kasasi dan waktunya molor, maka pilkada Simalungun lewat 2015.
BACA JUGA: Santai...Ini Komentar KPU Sulut Hadapi Gugatan
“Daerah yang hanya punya calon tunggal saja dipaksa bisa pilkada 2015, kenapa KPU malah kasasi dan lewat 2015?” cetusnya lagi.
Hal lain yang juga harus diperhatikan KPU adalah soal tingkat partisipasi pemilih. Menurut Girindra, jika pilkada Simalungun tidak segera digelar, maka tingkat partisipasi pemilih akan jeblok.
“Pasti jeblok karena pemilih sudah hilang semangat, momen pilkada serentak sudah lewat,” imbuhnya.
Seperti diberitakan, sinyal akan mengajukan kasasi disampaikan Komisioner KPU Sumut Nazir Salim Manik.
Alasannya, menurut Nazir, keputusan pencoretan JR-Amran yang diambil KPU telah sesuai dengan undang-undang dan peraturan yang berlaku.
Hal senada disampaikan Komisioner KPU Sumut, Yulhasni. Menurutnya kajian yang dilakukan mengarah kepada mempertahankan keputusan awal (pencoretan) atas nama pasangan JR-Amran yang dinilai telah sesuai aturan.
ââ¬Âª"KPU akan kasasi. Makanya kita melakukan kajian terhadap putusan tersebut," katanya. (sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Nah Lhoââ¬Â¦KPU Sulawesi Utara Dilaporkan ke MK
Redaktur : Tim Redaksi