jpnn.com - JAKARTA -- Eksekusi putusan Mahkamah Agung yang mewajibkan Yasayasan Supersemar milik eks Presiden Soeharto membayar Rp 4,4 triliun kepada negara masih tak jelas. Berbagai alasan diontarkan pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait leletnya eksekusi terhadap putusan tersebut.
Yang terbaru, Jamdatun Kejagung Bambang Setyo Wahyudi mengaku hingga saat ini belum menerima panggilan selanjutnya dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk dipertemukan dengan pihak Yayasan Supersemar. Pertemuan itu untuk memutuskan apakah ganti rugi dibayar dengan eksekusi paksa atau sukarela. "Belum, masih menunggu," kata Bambang, Jumat (27/11) di Kejagung.
BACA JUGA: Hati-hati! Jangan Sampai Ada Pejabat Dipenjara Gara-gara Heli Augusta
Menurut Bambang, pada dasarnya Kejagung dalam hal ini bersifat pasif. Lembaga yang dipimpin M Prasetyo ini justru mengharapkan pihak Yayasan Supersemar sebagai yang dieksekusi bersikap pro aktif. "Kami dorong saja dari pengadilan memanggil," bebernya.
Seperti diberitakan, PN Jaksel saat ini sedang mendata aset yang berkaitan perkara sengketa Yayasan Supersemar untuk menjalani sidang aanmaning (sidang teguran). Ini menyusul putusan Mahkamah Agung (MA) yang telah memutuskan Yayasan Supersemar harus membayar Rp 4,4 triliun kepada negara atas kasus penyelewengan dana beasiswa Supersemar. (boy/jpnn)
BACA JUGA: Gaduh Terus, Publik Minta Jokowi Fokus Kerja
BACA JUGA: Yang Demo Itu Harusnya Pengangguran, Bukan Buruh
BACA ARTIKEL LAINNYA... Buruh Mogok Sehari, Segini Kerugian Perusahaan
Redaktur : Tim Redaksi