jpnn.com - PEKANBARU - Kecelakaan kerja beberapa kali terjadi di sejumlah anak perusahaan Mahkota Grup di Riau.
Mulai dari PT Mutiara Unggul Lestari (PT MUL) di Kandis 2015 lalu, kini 2016 kembali dialami pula PT Berlian Inti Mekar (PT BIM) di Indragiri Hulu yang merupakan anak perusahaan Mahkota Grup.
BACA JUGA: Divonis 8 Tahun, Oknum Polisi Narkobaan Dipecat
Kedua perusahaan ini berada di bawah naungan Mahkota Grup pimpinan Fuad Halimun yang berada di Jakarta Barat.
Pihak Polres Inhu saat ini tengah melakukan penyelidikan penyebab kecelakaan kerja yang menimpa karyawan PT BIM Inhu atas nama Saliman (27), yang tewas digilas mesin pabrik kelapa sawit PT BIM Inhu pada 7 April 2016 lalu.
BACA JUGA: 9 Remaja sedang Pesta Miras dan Mesum Diamankan Polisi
Kendati sering terjadi kecelakaan kerja beruntun di perusahaan ini, Menteri Tenaga Kerja RI memberikan Penghargaan K3 (Ksehatan dan Keselamatan Kerja) kepada perusahaan tersebut.
Ini sangat aneh dan dipertanyakan. Padahal ketentuannya harus Zero Accident (nihil kecelakaan kerja) baru bisa dapat Penghargaan K3. Namun perusahaan ini bisa-bisanya mendapat Penghargaan K3 dari Menaker RI.
BACA JUGA: Duarrr... Rumah Tohayah Nyaris Ambyar
Info yang berkembang, perusahaan ini berupaya keras berjuang sedang menggolkan agar mendapat Sertifikat ISO agar bisa mengekspor CPO dan minyak goreng langsung ke luar negeri.
Saat ini anak perusahaan Mahkota Grup ini di Duri sedang menyiapkan pabrik minyak goreng untuk ekspor dan sedang mengurus izin dan administrasinya ke pemerintah. Segala upaya dilakukan termasuk melobi pihak Disnaker kabupaten dan Provinsi Riau.
Kadisnakertransduk Riau Rasidin SH yang dikonfirmasi Riau Pos.co (Jawa Pos Group), soal kecelakaan kerja ini hanya menjawab bahwa perusahaan telah bertanggung jawab dan menanggung biaya korban tersebut.
Penyebab kecelakaan kerja dan masalah mesin-mesin yang dioperasikan tanpa seizin Disnaker tidak ditanggapi. Sebelumnya 2015 lalu kecelakaan kerja menimpa pekerja di PT MUL Kandis menewaskan Tumanggor. Adalagi yang buntung kaki dan tangannya yakni Budi dan Irfan.
Masalah pasokan TBS sawit dari agen Perawang Salangsai, dan agen TBS di Baganbatu Rinto yang dipertanyakan apakah ada menggunakan Surat Pengantar Barang/Buah (SPB) dan harus membayar PPN 10 persen, tidak ditanggapi Disnakertransduk Riau. (aznil/RP)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mau Intoleran di Jogja? Siap-Siap Saja Dilibas Pak Kapolda
Redaktur : Tim Redaksi