jpnn.com, JAKARTA - Pengamat dan Praktisi Pendidikan Satriwan Salim mengkritisi kebijakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) yang meminta mahasiswa tak ikut demonstrasi.
Kampus pun diinstruksikan untuk sosialisasi UU Omnibus Law.
BACA JUGA: Geram Mendengar Tudingan Keji Terhadap SBY, Didi: Orang-orang Pengecut, Kalau Berani Tampil dong
"Imbauan Kemendikbud untuk mahasiswa dan kampus ini menurut saya mengandung beberapa kontradiksi jika tidak dikatakan paradoksal," kata Satriwan di Jakarta, Minggu (11/10).
Kampus diminta sosialisasi UU Cipta Kerja justru mengandung kontradiksi yang mendalam. Sebab Draf Final UU Ciptaker saja tak bisa diakses oleh kalangan akademisi, aktivis masyarakat sipil, bahkan oleh publik umumnya hingga sekarang. Apalagi ditambah keterangan DPR jika draf tersebut belum final.
BACA JUGA: Istana Perlu Segera Publikasi Naskah Final Omnibus Law Cipta Kerja
"Lantas yang disahkan ketika sidang Paripirna itu apa? Terus apanya yang harus disosialisasikan oleh universitas!? ," kata Satriwan yang juga koordinator Perhimpunan untuk Pendidikan dan Guru (P2G).
Kemendikbud, lanjutnya, sudah membuat program Merdeka Belajar dan Kampus Merdeka bahkan jadi slogan di nana-mana.
Surat Kemendikbud ini merupakan bentuk intervensi nyata Kemendikbud, sehingga menjadikan kampus tidak lagi merdeka.
Akhirnya kampus Merdeka tak ubahnya sekadar jargon kosong. Di saat Kemendikbud mencabut kemerdekaan akademik universitas sebagai lembaga yang berfungsi mengembangkan nalar kritis.
"Ini adalah bukti bahwa kebijakan Kemendikbud kontradiktif," sergahnya.
Di satu sisi Kemendikbud membuat kebijakan Kampus Merdeka. Namun, di sisi lain memasung kemerdekaan kampus dalam menjalankan fungsi kritisnya sebagai wujud Kampus Merdeka.
Satriwan berpendapat, kampus sudah semestinya menyiapkan para generasi muda yang berperan sebagai intelektual organik, intelektual yang senafas dengan rakyat.
Mahasiswa, tuturnya, harus merasakan apa yang dirasakan para buruh, masyarakat adat, aktivis lingkungan, dan lainnya yang merasa dirugikan UU Cipta Kerja ini.
Apalagi mahasiswa, tuturnya, belajar tak hanya di ruang kuliah yang terbatas tembok tetapi juga dengan lingkungan masyarakat itu sendiri.
"Mengikuti aksi demonstrasi adalah bagian dari laboratorium sosial mahasiswa sebagai agen perubahan. Menjauhkan mahasiswa dari rakyat, sama saja menjauhkan ikan dari lautan luas," pungkasnya. (esy/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad