Aneh, MK Perbolehkan Paslon Tunggal

Rabu, 30 September 2015 – 15:57 WIB
‎Direktur Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma) Said Salahudin. FOTO: JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - ‎Direktur Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma) Said Salahudin menilai, model pemilihan ala Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan pilkada dengan pasangan calon kepala daerah tunggal dapat digelar, telah mengubah pengertian atau makna pemilihan.

“Yang namanya pemilihan itu kan memilih calon atau orang, bukan untuk menyatakan sikap setuju atau tidak setuju. Kalau yang ingin dikejar dari pemilih adalah pernyataan hal tersebut, maka tidak perlu susah-payah pemilih harus datang ke TPS hanya untuk menyatakan tidak setuju,” kata Said, Rabu (30/9).

BACA JUGA: Kelak...MK Akan Memperbolehkan Paslon Tunggal dalam Pilpres

Said juga menilai model Pilkada ala MK berpotensi menyebabkan membengkaknya anggaran Pilkada. Dalam hal Pilkada harus dilaksanakan dua kali atau mungkin lebih akibat lebih banyak pemilih yang menyatakan tidak setuju dengan paslon tunggal, maka sudah barang tentu anggaran Pilkada juga harus berkali-kali lipat. Ini tentu tidak sesuai dengan salah satu tujuan diselenggarakannya Pilkada serentak, yaitu agar negara bisa melakukan efisiensi.

“‎Secara teknis, Pilkada ala MK ini juga saya kira akan merepotkan pemilih. Apabila Pilkada tetap harus diundur, maka pemilih harus bolak-balik ke TPS. Ini tentu membuat 'ribet' pemilih,” ujarnya.

BACA JUGA: Said: MK Belum Menjawab Akar Masalah Paslon Tunggal

Menurut Said, konsekuensi apabila Pilkada terpaksa dilaksanakan lebih dari satu kali, maka jumlah hari libur juga akan bertambah. Sebab, Pilkada harus diselenggarakan pada hari yang diliburkan.

“Saya kira juga ada dampak yang sangat serius dari diperbolehkannya Paslon tunggal dalam Pilkada. Ketika MK mengatakan alasannya menyelamatkan hak rakyat, maka dengan dalih yang sama boleh jadi kelak MK pun akan memperbolehkan paslon tunggal dalam pemilihan presiden,” ujar Said.

BACA JUGA: Fahri: Putusan MK soal Calon Tunggal Jangan Diperdebatkan

Said menilai hal tersebut dapat saja terjadi, karena fenomena paslon tunggal dalam pilkada pada awalnya juga ‎diperkirakan tidak akan terjadi.

Karena itu, ia sangat menyayangkan putusan tersebut. Apalagi selama persidangan‎, MK menurutnya tidak memberi kesempatan kepada pembentuk guna menjelaskan intensi dari pasal yang sedang diuji. 

“Benar MK tidak wajib meminta keterangan dari DPR dan Presiden, tapi anehnya mengapa MK justru merasa penting mengundang KPU. Padahal ini kan Judicial Review (JR) norma undang-undang terhadap konstitusi, bukan JR Peraturan KPU terhadap undang-undang," ujarnya.

Menurut Said, akibat tidak didengarnya keterangan DPR dan Presiden sebagai lembaga yang paling tahu tentang maksud dan tujuan dibuatnya norma yang diuji, maka pada tingkat tertentu pastilah mempunyai pengaruh terhadap apa yang kemudian diputuskan MK.(gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Soal Calon Tunggal, Ketua MPR Ternyata Belum Baca Putusan MK


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler