Aneh, Napi Mantan Anggota DPR Masih Digaji

Rabu, 07 September 2011 – 19:50 WIB

JAKARTA - Wakil Ketua Badan Kehormatan (BK) DPR, Nudirman Munir menegaskan, seorang mantan terpidana yang sebelumnya berstatus anggota DPR mestinya tidak lagi menerima gajiTapi karena adanya mekanisme di internal DPR mengakibatkan penindakan terhadap anggota dewan bermasalah hukum, selalu terlambat.

"Seharusnya memang segera dilakukan penindakan

BACA JUGA: Giliran Kasus Perubahan Dapil Diungkap Panja Pemilu

Karena di BK DPR itu ada mekanismenya, kita terpaksa harus lewati dan mekanisme ini menghambat pemecatan anggota DPR terpidana sehingga beberapa yang sudah incrach masih menerima gaji
Dan ini tidak wajar," tegas Nudirman Munir, kepada wartawan di gedung DPR, Senayan Jakarta, Rabu (7/9).

Menurut Nudirman, proses ini memang kurang tepat dan layak dipertanyakan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Presiden karena beberapa anggota DPR yang kini sudah berstatus terpidana masih menggantung di KPU dan di Presiden

BACA JUGA: Jangan Nilai Negatif Kader Parpol

DPR sendiri tentu konsisten mematuhi semua mekanisme yang ada.

"Beda halnya dengan Panda Nababan yang secara legal berada pada posisi pemberhentian sementara artinya gaji masih diterima
Sementara Misbakhun menurut informasi sudah mundur

BACA JUGA: Fadel: Paloh Sudah Lama Ingin Keluar Golkar

Kebetulan yang bersangkutan juga sudah terpidana, seharusnya sudah tidak menerima gaji," ujar politisi Golkar itu.

Oleh sebab itu lanjutnya, DPR akan memperjuangkan peningkatan wewenang BK agar dapat mengambil sikap terhadap anggota DPR bermasalah hukum"Nanti kita revisi UU itu, karena anggota DPR yang sudah inkrah, memiliki keputusan hukum tetap sebagai terpidana seharusnya sudah dipecat dan tidak menerima gaji lagi," imbuhnya(fas/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Rancangan Qanun Terancam Molor Tahun Depan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler