JAKARTA - Wakil Ketua Badan Kehormatan (BK) DPR, Nudirman Munir menegaskan, seorang mantan terpidana yang sebelumnya berstatus anggota DPR mestinya tidak lagi menerima gajiTapi karena adanya mekanisme di internal DPR mengakibatkan penindakan terhadap anggota dewan bermasalah hukum, selalu terlambat.
"Seharusnya memang segera dilakukan penindakan
BACA JUGA: Giliran Kasus Perubahan Dapil Diungkap Panja Pemilu
Karena di BK DPR itu ada mekanismenya, kita terpaksa harus lewati dan mekanisme ini menghambat pemecatan anggota DPR terpidana sehingga beberapa yang sudah incrach masih menerima gajiMenurut Nudirman, proses ini memang kurang tepat dan layak dipertanyakan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Presiden karena beberapa anggota DPR yang kini sudah berstatus terpidana masih menggantung di KPU dan di Presiden
BACA JUGA: Jangan Nilai Negatif Kader Parpol
DPR sendiri tentu konsisten mematuhi semua mekanisme yang ada."Beda halnya dengan Panda Nababan yang secara legal berada pada posisi pemberhentian sementara artinya gaji masih diterima
BACA JUGA: Fadel: Paloh Sudah Lama Ingin Keluar Golkar
Kebetulan yang bersangkutan juga sudah terpidana, seharusnya sudah tidak menerima gaji," ujar politisi Golkar itu.Oleh sebab itu lanjutnya, DPR akan memperjuangkan peningkatan wewenang BK agar dapat mengambil sikap terhadap anggota DPR bermasalah hukum"Nanti kita revisi UU itu, karena anggota DPR yang sudah inkrah, memiliki keputusan hukum tetap sebagai terpidana seharusnya sudah dipecat dan tidak menerima gaji lagi," imbuhnya(fas/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Rancangan Qanun Terancam Molor Tahun Depan
Redaktur : Tim Redaksi