JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Eva Kusuma Sundari meminta kepada semua pihak tidak memberikan penilaian negatif terhadap calon hakim agung (CHA) terutama yang berasal dari kalangan partai politikPernyataan tersebut diungkapkan Eva menyusul adanya pernyataan dari Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Fariz yang menurut dia memberikan penilaian negatif kepada kader partai yang mencalonkan diri sebagai hakim agung.
“Saya prihatin dengan statement Donal Fariz ICW yang bernuansa stigmatisasi dan labelling negatif kepada kader-kader parpol
BACA JUGA: Fadel: Paloh Sudah Lama Ingin Keluar Golkar
Dikatakan, Prof Gayus adalah satu-satunya dari 18 cakim MA yang patut diragukan integritasnya karena berlatar belakang parpol,” ungkap Eva kepada JPNN di Jakarta, Rabu (7/9).Eva menyatakan, ada upaya dari ICW menyembunyikan fakta bahwa sebelumnya kader parpol juga banyak yang menjadi hakim agung
“Yang sebenarnya harus dipahami adalah bahwa tidak ada larang kader parpol mendaftar calon hakim agung
BACA JUGA: Rancangan Qanun Terancam Molor Tahun Depan
Tetapi begitu terpilih barulah terikat larangan untuk aktif menjadi pengurus parpolBACA JUGA: Lily Wahid: Sudah Ada Daerah yang Minta Muhaimin Mundur
Hal tersebut sudah menjadi tradisi dan tidak menimbulkan konflik kepentingan atau mengganggu kinerja lembaga,” terang perempuan kelahiran Jawa Timur ini.Terkait kemungkinan banyaknya kepentingan yang akan diusung jika cakim berasal dari kader parpol, Eva tak menampik kemungkinan tersebutIa mengakui, tidak aka nada parpol manapun termasuk kadernya yang bebas dari kepentinganHal tersebut juga terjadi pada LSM tak terkecuali ICW.
“Kalau soal kepentingan, tidak ada yang steril dari kepentingan termasuk parpolBahkan LSM pun kan juga membawa kepentingan politik baik etis maupun praktis yang diperjuangkan melalui isu-isu yang diusung termasuk isu anti korupsiKelebihan LSM adalah lebih leluasa, karena bisa tetap berwajah etis walau agendanya sebenarnya praktisParpol menghadapi tantangan berat karena berhadapan dengan stigma negatif akibat proyek deparpolisasi yang sistematis sehingga politisi-politisi progresif digeneralisir buruk semua,” cetusnya.
Eva menambahkan, strategi stigmatisasi yang kerap dilakukan oleh LSM terhadap kader parpol dapat dikatakan pelanggaran HAM karena merupakan vonis praduga bersalah terhadap seseorang“Hal itu bukan saja menutup kesempatan dan peluang seseorang untuk berkembang dan mengabdikan diri tetapi juga kader-kader parpol lain yang berdampak merugikan masyarakat karena dihilangkan kesempatan untuk mendapatkan pelayanan dari kader parpol yang berkapasitas dan berkompetensi bagus,” imbuhnya(tas/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... DPD: Pengelolaan Pariwisata Berantakan
Redaktur : Tim Redaksi