Rancangan Qanun Terancam Molor Tahun Depan

Rabu, 07 September 2011 – 08:54 WIB

BANDA ACEH–Pembahasan draf tentang Rancangan Qanun Pemilihan Umum Kepala Daerah (Ranqanun Pemilukada) terancam molor hingga tahun depanPasalnya, banyak hal yang harus ditelaah oleh Badan Legislasi (Banleg) bersama anggota dewan lainnya

BACA JUGA: Lily Wahid: Sudah Ada Daerah yang Minta Muhaimin Mundur



Molornya pembahasan Qanun Pemilukada itu diketahui setelah adanya pertemuan unsur pimpinan di ruang Ketua DPRA Hasbi Abdullah dengan Banleg, Selasa (6/9)
Wakil Ketua I DPRA Amir Helmi mengakui bahwa Banleg meminta penambahan waktu

BACA JUGA: DPD: Pengelolaan Pariwisata Berantakan

Penelaahan kembali menyangkut persoalan sisi hukum pembentukan sebuah peraturan salah satunya sebagaimana diatur dalam Qanun No.3/2007 tentang tata cara pembentukan qanun.

"Kita sepakat memberikan hingga Jumat mendatang kepada Banleg, semoga saja pada hari itu sudah ada hasilnya,” ungkapnya.

Penambahan waktu yang diminta tersebut, kata dia, adalah untuk melihat apakah format draf qanun yang telah diajukan kembali oleh eksekutif tersebut sudah sesuai atau belum
Begitu juga halnya mereka perlu melakukan kajian mendalam terhadap dasar hukum pembentukan qanun yang digunakan dengan meminta bantuan tenaga ahli.

Dikatakan, ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan Banleg untuk meminta penambahan waktu

BACA JUGA: Gubernur Tak Sudi Lantik Bupati Kobar

Seperti adanya pasal dan dalam perundang – undangan yang mengatur tentang pembentukan qanun yang menyebutkan jika rancangan qanun tidak mendapat persetujuan bersama antara eksekutif dan legislatif, maka rancangan tersebut tidak boleh diajukan lagi dalam persidangan masa itu

Memang, diakui Amir Helmi, Qanun Pemilukada sebelumnya telah disahkan dewan lewat mekanisme voting tidak disetujui oleh gubernur lantaran tidak mengakomodir calon perseorangan dan hal ini menjadi sengketa

Selain itu, tambah Amir Helmi, pasal yang menjadi pertimbangan Banleg untuk melakukan telaah yaitu pasal 42 ayat (1) UU No.10/2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan jo Pasal 232 ayat (1) UUPA jo Pasal 85 ayat (1) PP No.16/2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan DPRD/DPRA tentang Tata Tertib DPRD jo Pasal 36 ayat (1) Qanun No.3/2007 tentang tata cara pembentukan qanun.

Bahkan, pasal 85 ayat (6) PP No.16/2010 secara jelas menyebutkan jika rancangan perda/qanun tidak mendapat persetujuan bersama antara DPRD/DPRA/DPRK dan kepala daerah, rancangan tersebut tidak boleh diajukan lagi dalam persidangan legislatif masa itu.

Di tempat terpisah, di sela – sela pertemuan Banleg dengan sejumlah pakar, Sekretaris Banleg DPRA Abdullah Saleh menyebutkan, bahwa perdamaian Aceh lebih penting dari pada Pilkada yang terlalu dipaksakanDan menghasilkan pemimpin yang tidak berkualitas dan tidak dikehendaki oleh rakyat Aceh.

Wakil Ketua Fraksi Partai Aceh di DPRA ini juga mengatakan, berdasarkan aturan, rancangan qanun yang  tidak mendapat persetujuan bersama antara eksekutif dan legislatif maka rancangan tersebut tidak boleh diajukan lagi dalam persidangan masa itu"Pembahasan ini kan bersifat teknis saja sedangkan yang sifatnya subtantif itu nanti ditingkat Pansus,” imbuhnya.

Dia melanjutkan, jika nantinya hasil telaah yang mereka lakukan dengan pertimbangan pendapat para tenaga ahli menyimpulkan  draf qanun Pemilukada tidak dapat dibahas pada tahun berjalan, maka Banleg akan membawa rekomendasi itu kepada pimpinan untuk kemudian dibawa ke Banmus"Semua hal nantinya akan menjadi pertimbangan bagi kita, demi keberlanjutan perdamaian Aceh," akhirinya(slm)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Marzuki Minta Jumlah Capim KPK Tak Dipersoalkan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler