jpnn.com, JAKARTA - Ketua Departemen Politik DPP PKS Pipin Sopian menilai pimpinan DPR tidak konsisten dalam menerapkan Tata Tertib DPR RI Nomor 1 Tahun 2020.
Hal ini terkait dilakukannya pembahasan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja yang dipaksakan dibahas pada saat reses.
BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Klepon Bikin Repot, Skandal Djoko Tjandra Bikin Nama Polri Meroket di Survei
Sementara, rapat dengar pendapat (RDP) pengawasan oleh Komisi III DPR terkait skandal kasus Djoko Tjandra pada masa reses ditolak pimpinan DPR.
“Saya kira ini standar ganda. Pimpinan DPR tidak konsisten, memaksakan pembahasan RUU Cipta Kerja saat reses oleh Panja di Baleg DPR tetapi menolak RDP Pengawasan Komisi III terkait Djoko Tjandra. Wajar jika kita semua, masyarakat mempertanyakan sikap tersebut,” kata Pipin dalam keterangannya, Rabu (22/7).
BACA JUGA: Diduga Langgar Etik terkait Izin Rapat Bahas Djoko Tjandra, Aziz Syamsuddin Dilaporkan ke MKD
Menurut alumni ilmu politik Universitas Indonesia ini, RUU yang mengubah, menambah, dan menghapus terkait dengan sekitar 80 UU ini sebaiknya jangan dikejar-tayang selama dua kali masa sidang apalagi di masa Pandemi Covid-19 yang sarat keterbatasan ini.
“Seharusnya pimpinan DPR RI konsisten. Pada saat reses ini Panja RUU Cipta Kerja DPR RI lebih banyak mendengar aspirasi masyarakat, bukan malah memaksakan pembahasan RUU. Apalagi, DIM (daftar inventaris masalah) fraksi-fraksi saja belum masuk semua,” kata Pipin.
BACA JUGA: DPR Bentuk Kaukus Kelautan, Ini Tujuannya
Dia menjelaskan menjelaskan dalam Pasal 1 Angka 13 Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 menerangkan bahwa masa reses adalah masa DPR melakukan kegiatan di luar masa sidang.
“Inilah saatnya anggota DPR RI mendengarkan masukan dari masyarakat di daerah pemilihannya apakah RUU Cipta Kerja memang layak dilanjutkan atau tidak. Apakah benar RUU Cipta Kerja ini untuk kepentingan masyarakat atau hanya untuk kepentingan segelintir orang saja," pungkasnya dikutip dari laman resmi www.pks.id. (boy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Boy