Aneh, Presiden Minta Persetujuan DPR

Sabtu, 11 Juni 2016 – 13:23 WIB
Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti sebentar lagi pensiun. Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Ketua Perhimpunan Magister Hukum Indonesia Fadli Nasution mempertanyakan mekanisme pengangkatan kapolri yang harus melalui persetujuan DPR. 

Padahal, lanjutnya, pengangkatan kapolri merupakan kewenangan penuh presiden. 

BACA JUGA: Yuk Libur ke Jungleland, Ada Diskon 50 Persen Loh

"Hak prerogatif kok persetujuan DPR?" kata Fadli di kawasan Menteng, Jakarta, Sabtu (11/6).

Menurut Fadli, jika hak prerogatif presiden, maka tidak perlu melalui persetujuan DPR. Ia membandingkannya dengan hak presiden dalam memilih jajaran menteri. 

BACA JUGA: Garap Legislator Kebon Sirih, Ini yang Dicari KPK

"Menteri enggak ada persetujuan DPR. Jadi aturan ini enggak jelas. Kapolri bukan pejabat negara setingkat menteri dan kabinet pemerintahan," ucap Fadli. 

Menurut Fadli, pemilihan kapolri memerlukan persetujuan DPR merupakan dampak dari euforia reformasi 1998. Utamanya terkait pengawasan lembaga legislatif terhadap eksekutif. 

BACA JUGA: Lihat nih, Bu Khofifah Cek Kualitas Rastra di Gudang Bulog

"Undang-undang tentang Polri, itu mensyaratkan presiden bersama DPR atau disetujui oleh DPR. Ini kan euforia reformasi saat itu," ungkap Fadli. (gil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Dalami Transaksi Rekening Suami Istri Pejabat MA Ini


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler