Aneh, RUU HIP Tidak Merujuk TAP MPRS Tentang Pembubaran PKI

Senin, 15 Juni 2020 – 22:55 WIB
Anggota DPR dari Fraksi PKS Habib Aboe Bakar Al Habsy bersama Presiden Jokowi. Foto: dok pribadi for JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Anggota DPR Fraksi PKS Habib Aboe Bakar Al Habsy mengatakan, sangat aneh bila Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) tidak merujuk Tap MPRS Nomor XXV/MPRS/1966.

Tap MPRS itu tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia, Pernyataan Sebagai Organisasi Terlarang di Seluruh Wilayah Negara Republik Indonesia bagi Partai Komunis Indonesia, dan Larangan Setiap Kegiatan untuk Menyebarkan atau Mengembangkan Paham atau Ajaran Komunis/Marxisme-Leninisme.

Menurut Aboe, Tap MPRS itu adalah sumber penting RUU HIP. Sebab, ujar dia, lahirnya RUU HIP karena adanya pemikiran perlunya penegasan Pancasila sebagai soko guru ideologi bangsa.

BACA JUGA: Fadli Zon Berharap RUU HIP Ditarik, Nih Alasannya

UU tersebut nantinya diharapkan dapat menjadi landasan berpikir dan bertindak bagi penyelenggara negara dan masyarakat.

“Tentunya menjadi aneh jika kemudian RUU HIP tidak merujuk TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 tentang Larangan Ajaran Komunisme/Marxisme," kata Aboe, Senin (15/6).

Bendahara Fraksi PKS di DPR itu menambahkan TAP MPR tersebut lahir sebagai upaya mengingatkan pentingnya ideologi Pancasila yang pernah hendak diganti oleh komunisme.

BACA JUGA: Soal RUU HIP, HNW: Baleg DPR RI Seharusnya Pertimbangkan Penolakan Publik

"Kita juga, kemudian memperingatinya dengan Hari Kesaktian Pancasila. Itu semua adalah sejarah perjuangan bangsa dalam mempertahankan keberadaan Pancasila," jelasnya.

Akibatnya, Aboe menegaskan masyarakat banyak yang mempertanyakan apa sebenarnya motif penyingkiran TAP MPR itu dari RUU HIP. Masyarakat kemudian akan melihat seolah ada upaya pengaburan sejarah bahwa komunisme merupakan musuh dari ideologi Pancasila.

"Tentu kita semua tidak boleh menutup nutupi sejarah tersebut. Jas Merah kata Bung Karno, jangan sekali-sekali melupakan sejarah. Hal ini tentunya harus benar-benar diperhatikan, apalagi para senior kita sudah mengingatkannya dalam bentum TAP MPR, sebuah produk konstitusi yang sangat penting," ujarnya.

Karena itu, Habib Aboe menegaskan tidak dicantumkannya TAP MPRS itu merupakan bentuk pengaburan sejarah dan upaya menghilangkan jejak kekejaman PKI.

"Ada upaya mendistorsi substansi dan makna nilai-nilai Pancasila dalam RUU HIP," katanya.

Politikus dapil Kalimantan Selatan itu menilai adanya  upaya memeras Pancasila menjadi Trisila lalu menjadi Ekasila yakni “Gotong Royong” pada Pasal 7 RUU HIP adalah nyata-nyata merupakan upaya pengaburan dan penyimpangan makna dari Pancasila itu sendiri.

BACA JUGA: Menlu Retno Sebut Tiga Tantangan Semangat GNB Dalam Konteks Politik Luar Negeri Indonesia

Bahkan, tegas dia, secara terselubung ingin melumpuhkan keberadaan Sila Pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa. "Makanya di sini ada beberapa pihak yang akhirnya sangat khawatir RUU ini bernuansa komunisme dan kental berbau kebangkitan PKI," kata Aboe.

Dia sangat mengapresiasi maklumat Dewan Pimpinan Pusat Majelis Ulama Indonesia dan Provinsi Nomor: Kep-1240/DP-MUI/VI/2020.

Pada pokok pikirannya, para Ulama di MUI menyampaikan bahwa RUU HIP telah mendistorsi substansi dan makna nilai-nilai Pancasila, sebagaimana yang termaktub dalam Pembukaan dan Batang Tubuh UUD Tahun 1945.

"Sebenarnya ini sangat sejalan dengan kekhawatiran PKS selama ini, karenanya PKS kukuh menyuarakan penolakan terhadap RUU HIP," kata dia.

"Alhamdulillah, kami sangat bersyukur, suara para Ulama sejalan dengan suara PKS," tambahnya.

Ia menegaskan tentunya ini akan menambah spirit untuk PKS. Dia mengatakan, ini menjadi energi tambahan untuk lebih lantang menyuarakan pelarangan komunisme di Indonesia, utamanya dalam RUU HIP. Bagi PKS, Pancasila adalah nilai mati. Oleh karena itu, PKS bersama ulama akan mengawal Pancasila sebagai ideologi bangsa.

"Tentunya kita tidak ingin mengulang sejarah, ketika para ulama kita dibantai oleh PKI. Oleh karenanya jika ada RUU HIP, sudah menjadi kewajiban kita memasukkan TAP MPRS No. XXV/MPRS/1966 sebagai salah satu sumber rujukan," tuntas Aboe.(boy/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler