jpnn.com - JAKARTA - Mantan Hakim Agung, Laica Marzuki, mempertanyakan proses hukum kasus suap impor kuota daging sapi yang lebih mendahulukan pihak swasta, yakni Arya Abdi Effendi dan Juard Effendi dari PT Indoguna Utama. Laica menegaskan, justru seharusnya pihak penyelenggara negara penerima suap yang terlebih dulu diadili.
"Ini kenapa swasta diadili duluan, sementara penyelenggara negaranya belakangan? Ini artinya swasta sudah dihukum, tapi penyelenggara negaranya yang disuap masih dicari," kata Laica dalam diskusi bertema "Mengkritisi Kasus Suap Impor Daging Sapi" yang digelar di JS Luwansa Hotel Jakarta, Sabtu (5/10).
BACA JUGA: Ketua DPR: Banyak Praktek Penyelengaraan Negara Langgar UUD 45
Laica menuturkan, yang tak kalah janggal dalam perkara suap impor daging sapi adalah dakwaan memperdagangkan pengaruh (trading influences) kepada mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Luthfi Hasan Ishaaq. Padahal, lanjutnya, trading influences belum diatur di dalam Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang berlaku saat ini.
Mantan hakim di Mahkamah Konstitusi(MK) itu menjelaskan, Indonesia memang sudah ikut meratifikasi United Nations Convention against Corruption (UNCAC) atau Konvensi PBB Tentang Antikorupsi menjadi UU Nomor 7 Tahun 2006. Namun, sebut Laica, belum ada satu pasal pun yang mengatur tentang trading influences di UU Tipikor. "Trading influences itu belum jadi pasal yang mengikat," tegasnya.
BACA JUGA: Gagal Amankan Ruhut, Nurhayati Bisa Tergusur
Guru besar ilmu hukum di Universitas Hasanuddin Makassar itu justru menyebut ada aktor yang hilang dalam dakwaan KPK terkait kasus suap impor daging sapi. "Yakni pejabat publik atau penyelenggara negaranya. Belum jelas siapa yang jadi penyelenggara negara yang terpengaruh dan siapa yang memperdagangkan pengaruh," lanjutnya.
Mantan jaksa itu juga menyoroti komposisi majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta yang menyidangkan kasus suap kuota impor daging sapi. Dalam perkara itu, Arya dan Juard yang didakwa menyuap Luthfi memang telah dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Tipikor Jakarta.
BACA JUGA: SBY Mewanti-wanti MK Jangan Batalkan Perppu yang Disiapkan
Namun, ada pula anggota majelis perkara Arya dan Juard yang ikut menyidangkan perkara Luthfi dan Ahmad Fathanah. Karenanya Laica khawatir majelis hakim yang mengadili Arya dan Juard tidak bisa bertindak obyektif saat memutus Luthfi dan Fathanah.
"Ini kan masalah keadilan. Dia nggak akan bakal adil karena sudah punya warna. Bahkan kalau di majelis banding atau kasasi, tidak boleh menangani perkara yang pernah diputusnya saat di tingkat pertama," pungkasnya.(ara/jpnn)
:ads="1"
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ketua DPR: Manfaatkan Jaminan Sosial Secara Baik
Redaktur : Tim Redaksi