jpnn.com - JAKARTA - Dalam waktu dekat proses peradilan di Mahkamah Konstitusi (MK) akan kembali diawasi oleh Komisi Yudisial (KY).
Keputusan ini merupakan salah satu hasil pertemuan antara Presiden Susilo Bambang Yudhooyono dengan pimpinan enam lembaga tinggi negara terkait langkah-langkah penyelamatan MK.
BACA JUGA: Ketua DPR: Manfaatkan Jaminan Sosial Secara Baik
Wewenang pengawasan ini akan diatur melalui peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu). SBY berharap, peraturan yang dirancangnya itu tidak dibatalkan oleh MK melalui judicial review.
"Saya berharap kewenangan pengawasan ini tidak kembali digugurkan ketika dibawa ke MK," kata Presiden SBY dalam jumpa pers di kantor Presiden, Sabtu (5/10).
BACA JUGA: Rekomendasi BNN, Akil Mochtar Perlu Test Urine
Seperti diketahui, hal ini sebenarnya bukanlah sesuatu yang baru. Pada awal berdirinya, KY memiliki kewenangan untuk mengawasi hakim MK. Namun, pada tahun 2006 kewenangan ini dibatalkan oleh MK melalui judicial review terhadap Undang-Undang Komisi Yudisial.
Ditemui di lokasi yang sama, Ketua KY Suparman Marzuki menyambut baik hasil pertemuan ini. Suparman memastikan, komisinya siap untuk menjalankan fungsi pengawasan tersebut.
BACA JUGA: Perumus UU Tipikor Kritisi Kejanggalan Kasus Suap Daging Sapi
Senada dengan SBY, Suparman juga berharap tidak ada resistensi dari MK terkait rencana ini.
"Mudah-mudahan bisa segera keluar dan KY bisa mengambil peran menyelamatkan konstitusi karena spirit kita ini menyelamatkan lembaga yang sangat penting, lembaga negara, bukan dalam rangka memikirkan orang per orang di MK," kata Suparman. (dil/jpnn)
:ads="1"
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kinerja Buruk, Atut Hanya Mampu Kalahkan Papua Barat
Redaktur : Tim Redaksi