ANEH TAPI NYATA!!! Orang-orang Berebut Mencium Tangan Koruptor

Senin, 19 Oktober 2015 – 15:38 WIB
Ilustrasi.Foto: Dok.JPNN.com.

jpnn.com - JAKARTA - Fuad Amin Imron, mantan Bupati Bangkalan, Madura dua periode, kini sudah resmi menyandang predikat koruptor. 

Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan bahwa pria 68 tahun itu terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang.

BACA JUGA: Fuad Amin Isyaratkan Banding Vonis Ringan Pengadilan Tipikor

Meski begitu, citra pria 68 tahun ini di mata para pendukungnya tetap tidak ternoda. Mereka tetap memperlakukannya dengan sangat hormat sebagai tokoh masyarakat dan agama.

Hal itu terlihat saat sidang pembacaan vonis terhadap Fuad di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (19/10). 
Puluhan pendukung Fuad hadir menyaksikan majelis hakim menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara kepada pria yang biasa mereka sapa dengan panggilan Pak Kiai itu.

BACA JUGA: PNS Naik Pangkat tak Perlu Tunggu Dua Tahun

Setelah vonis dibacakan, massa pendukung yang sebagian besar laki-laki usia sekitar 30 sampai 50 tahun itu menunggu Fuad di luar ruang sidang. Mereka pun menyalami dan mencium tangan sang koruptor dengan penuh hormat.

Fuad sendiri dengan santai meladeni para pendukungnya itu. Dia tak nampak gusar karena vonis hakim. Fuad bahkan masih menyempatkan berbincang pendek dengan beberapa pendukung yang memang dikenalnya.

BACA JUGA: Diam-diam Jaksa Agung Temui JK, Hindari Wartawan Lewat Pintu Rahasia

Seorang pendukung Fuad yang enggan disebutkan namanya mengaku tidak terpengaruh dengan putusan hakim. Di mata pria berkumis tebal itu dan rekan-rekannya, harta kekayaan Fuad bukan berasal dari tindak pidana korupsi.

"Pak Kiai dari dulu memang sudah kaya keluarganya," ujar sang pendukung--yang seperti kebanyakan rekan-rekannya--datang ke Pengadilan Tipikor mengenakan kemeja lengan panjang dan peci warna hitam.

Meski tak setuju dengan pendapat majelis hakim, para pendukung Fuad ini tak berbuat onar di ruang sidang. Sepanjang jalannya persidangan mereka mendengarkan dengan tertib apa yang disampaikan oleh majelis.

Fuad Amin dinyatakan bersalah menerima suap senilai Rp18,45 miliar dalam kasus jual beli gas alam di wilayah Bangkalan. Dia juga dinyatakan terbukti melakukan pencucian uang dengan nilai ratusan juta rupiah.

Atas perbuatan tersebut, Fuad dijatuhi hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan kurungan. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa KPK yakni 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar. (dil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tak Mau Berutang, PDIP Bakal Luncurkan Rekening Gotong Royong


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler