ANG: Mama, Cukup, Ma... Lepaskan, Ma...

Jumat, 23 Oktober 2015 – 07:39 WIB
Ang semasa hidup bersama ibu angkatnya Margriet Christina Magawe yang didakwa membunuh. FOTO: facebook

jpnn.com - DENPASAR - Setelah berproses hampir setengah tahun, kasus pembunuhan Ang, 8, yang dihabisi  ibu angkatnya sendiri di Bali akhirnya disidangkan di Pengadilan Negeri Denpasar, kemarin (22/10). Pada sidang perdana dengan terdakwa ibu angkat Ang, Margriet Christina Magawe, 60, tersebut, terungkap bahwa gadis berparas manis itu mengalami penganiayaan hebat sebelum me­ngembuskan napas terakhir.

Radar Bali (Jawa Pos Group) melaporkan, bersamaan dengan sidang Margriet, dilangsungkan pula sidang perdana dengan terdakwa lain, yakni Agustay Hamda May, 26, pembantu di rumah Margriet. 

BACA JUGA: Tripartite Meeting Lahirkan Formulasi PLRT Jadi Pekerja Bidang Hospitality dan Caregiver

Dua sidang tersebut berlangsung terpisah.

Ang dibunuh pada Sabtu, 16 Mei 2015 lalu. Namun, jasadnya ditemukan tiga minggu kemudian dalam kondisi mengenaskan di dekat kandang ayam di rumahnya, Jalan Sedap Malam, Denpasar, 10 Juni 2015. 

BACA JUGA: Politikus Gerindra: Pemerintahan Jokowi Terbiasa Gunakan Mulut Ketimbang Telinga

Dalam sidang kemarin, Margriet memasuki ruang sidang utama dari ruang tahanan perempuan dalam kondisi tangan diborgol. Dia masuk ruang sidang lewat pintu samping pukul 10.20 Wita. 

Begitu Margriet duduk di kursi pesakitan, Hakim Ketua Edward Haris Sinaga langsung menanyakan identitasnya. Margriet yang mengenakan baju putih hanya menjawab dengan anggukan sambil mengusap air mata dengan tisu.

BACA JUGA: Ada Potensi Gangguan kalau Jaksa Agung dari Parpol

Sesaat kemudian, jaksa penuntut umum (JPU) yang diketuai Purwanta Sudarmaji membacakan dakwaan terhadap perem­puan kelahiran 19 Maret 1955 tersebut. 

Dakwaan itu mengungkapkan banyak hal. Mulai Ang yang semula dinyatakan hilang, saat pembunuhan, penguburan, hingga penemuan jenazah. Sepanjang mendengarkan jaksa, Margriet alias Telly hanya menggelengkan kepala dan menangis.

Dalam surat dakwaan disebutkan, Margriet mengangkat anak yang belum sah terdaftar secara hukum. Dia mengadopsi Ang tiga hari setelah dilahirkan ibu kandungnya, Hamidah, 19 Mei 2007. 

Selanjutnya, JPU mendakwa Margriet telah menghilangkan nyawa Ang di dalam kamar rumahnya di Jalan Sedap Malam 26, Denpasar, 16 Mei 2015 sekitar pukul 12.30. 

Menurut Purwanta, sebelum menghabisi nyawa Ang, Margriet menganiaya bocah itu dengan cara membenturkan kepalanya dengan tangan ke tembok hingga tiga kali sambil menjambak korban. "Terdakwa juga telah memukul korban dengan tangan korban berkali-kali ke arah wajah," ungkapnya.

“Ang pun menangis dan berkata, 'Mama, cukup, Ma. Lepaskan, Ma'," lanjut Purwanta menirukan rintihan bocah saat itu.

Saat membuka pintu kamar, Agustay melihat Margriet memegang rambut Ang dengan dua tangannya. Saat itu, Agustay sempat memegang leher Ang sambil bertanya, "Bu, alasan apa Ibu memukuli Ang?” 

Bukannya menjawab, Margriet malah mendekati Agustay dan berbisik, "Tolong kamu jangan kasih tahu siapa-siapa kalau aku memukul Ang,” katanya. (art/yes/kim)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Saksi: Jero Wacik Terima Uang Segini di Kemmenbudpar


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler