jpnn.com - JAKARTA – Sidang mantan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata (Kemenbudpar) Jero Wacik kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (22/10) malam.
Agenda sidang lanjutan ini menghadirkan saksi dari Jaksa KPK. Salah seorang saksi, Budiarto yang merupakan mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata tahun 2011 mengungkapkan bahwa Jero mendapat anggaran dana operasional menteri (DOM) Rp300 juta setiap bulan.
BACA JUGA: KMS: Demokrasi Terancam Karena Perpres Perluasan Kewenangan TNI
“Tidak selalu habis (DOM) dan ada sisa. Anggaran DOM sebesar Rp3,6 miliar pertahun," jelas Budiarto.
Sebagai PPK Budiarto bertugas membuat surat permintaan-permintaan pembayaran (SPP) yang diperlukan untuk pencairan DOM. Setelah itu, dikeluarkan Surat Perintah Membayar (SPM) yang diajukan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN). Kemudian dikeluarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).
BACA JUGA: Wapres Minta Imej Soal Kesehatan Segera Diperbaiki
Budiarto klaim bahwa selama dirinya menjabat tidak pernah ada masalah terkait penggunaan DOM. Walau dia akui, bukti-bukti penggunaan yang diserahkan Jero tidak lengkap lantaran hanya berupa kuitansi.
“Tidak pernah ada temuan baik dari inspektorat atau pun BPK terkait penggunaan dana DOM. Selama saya menjabat tidak pernah ada temuan soal DOM. Tapi Pak Jero hanya menggunakan kwitansi sebagai pertanggungjawaban penggunaan DOM, tanpa ada perincian lain,” ungkapnya.
BACA JUGA: MUI Minta Hukuman Berat untuk Pedofil
Jaksa Penuntut Umum pada KPK mendakwa Jero menyelewengkan anggaran DOM untuk keperluan pribadi dan keluarga. Nilai dana yang diselewengkan totalnya diduga mencapai lebih dari Rp8 miliar.
Namun dalam nota keberatan yang dibacakannya di muka persidangan, Jero mengaku hanya menghabiskan anggaran DOM Rp7,337 miliar selama menjabat sebagai menteri kebudayaan dan pariwisata dari tahun 2008 hingga 2011.
Padahal total anggaran DOM Kemenbudpar pada periode itu adalah Rp14,4 miliar. Jero pun klaim bahwa semua penggunaan DOM Rp7,337 miliar itu bisa dipertanggungjawabkan.
Menurutnya, ada 262 lembar kwitansi bermaterai Rp6.000 yang membuktikan penggunaan DOM tersebut sesuai ketentuan.(dil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Asap Masih Pekat, DPR Imbau Warga Kibarkan Bendera Setengah Tiang
Redaktur : Tim Redaksi