Angelina Sondakh Bakal Bebas, Adik Ipar Ungkap Persiapan Keluarga

Rabu, 02 Maret 2022 – 20:39 WIB
Angelina Sondakh. Foto: dokumen JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Keluarga Angelina Sondakh mengaku belum tahu pasti kapan mantan Putri Indonesia itu akan keluar dari penjara.

Adik ipar Angelina Sondakh, Mudji Massaid mengatakan pihak keluarga masih menunggu kabar tersebut dari pengacara.

BACA JUGA: 10 Tahun di Tahanan, Angelina Sondakh Aktif Mengaji dan Bermusik

BACA JUGA: Terkenal Licin, Fitralia Akhirnya Digulung Polisi, Kasusnya Besar

"Aku dengarnya besok, tetapi belum ada kabar dari pengacara Angie (sapaan Angelina Sondakh)," ujar Mudji Massaid saat dihuhungi awak media, Rabu (2/3).

BACA JUGA: Panglima TNI Jenderal Andika: Langsung Ditransfer ke Rekening Prajurit

Meskipun begitu, dia mengatakan tak ada acara khusus untuk menyambut kembalinya Angelina Sondakh ke rumah.

Mudji menyebut mereka akan menyiapkan acara makan bersama.

BACA JUGA: Seusai Bikin Konten Vulgar di Toilet Kafe, Selebgram Langsung Dijemput Polwan

"Ya, kalau dari keluarga biasa-biasa saja. Orang datang, kami persiapkan makanan saja," ucapnya.

"Tidak ada (sambutan meriah)," tambah adik mendiang Adjie Massaid itu.

Adapun Angelina Sondakh dikabarkan bakal keluar dari penjara pada Kamis (3/3).

Kabag Humas dan Protokol Ditjenpas, Rika Aprianti mengatakan Angelina Sondakh mendapatkan remisi dasawarsa sebanyak tiga bulan.

Oleh karena itu, perempuan 44 tahun tersebut berhak mengikuti program cuti menjelang bebas.

Namun, status Angelina Sondakh masih belum bebas murni.

Dia akan menjalani cuti menjelang bebas selama tiga bulan di luar penjara.

"Artinya, belum bebas murni masih menjalankan pidana selama tiga bulan di luar dengan bimbingan dari petugas Balai Pemasyarakatan," tutur Rika Aprianti.

Sebelumnya, Angelina Sondakh divonis Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta bersalah terkait korupsi Kementerian Pendidikan Nasional serta Kementerian Pemuda dan Olahraga. Kala itu, dia divonis empat tahun enam bulan.

Namun, ketika mengajukan kasasi MA memperberat hukuman mantan Puteri Indonesia itu menjadi 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.

Majelis Kasasi juga menjatuhkan pidana tambahan pembayaran uang pengganti Rp 12,58 miliar dan USD 2,35 juta.

Kemudian, MA mengabulkan peninjauan kembali (PK) yang diajukan mantan Puteri Indonesia itu.

Hukuman Angelina Sondakh disunat dua tahun dari 12 menjadi 10 tahun penjara. (mcr7/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... AKBP M Coreng Nama Baik Polri, Polda Sulsel Minta Maaf


Redaktur : Rasyid Ridha
Reporter : Firda Junita

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler