jpnn.com, JAKARTA - Kepala Seksi Bimbingan Klien Dewasa (Kasi BKD) Bapas Jaksel Putu Aryuni mengungkapkan hal yang tak boleh dilakukan Angelina Sondakh selama masa Cuti Menjelang Bebas (CMB).
Angelina Sondakh dilarang melakukan tindakan yang meresahkan masyarakat. Selain itu, mengulangi tindak pidana.
BACA JUGA: Angelina Sondakh Boleh Berlibur ke Bali Selama Masa Cuti Bebas, Asalkan...
"Melakukan pengulangan tindak pidana, melakukan pelanggaran hukum kembali," kata Putu, saat ditemui di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Klas I Jakarta Selatan, Jumat (4/3).
Adapun hal lainnya, yakni tidak hadir wajib lapor selama tiga kali berturut-turut. Kemudian, pindah alamat rumah tanpa memberitahu pihak Bapas.
BACA JUGA: Ini Aktivitas Angelina Sondakh di Hari Kedua Pascabebas
Apabila Angie-sapaan akrab Angelina Sondakh kedapatan melakukan tindakan tersebut, maka hak CMB yang bersangkutan akan dicabut.
"Hal-hal ini yang menyebabkan yang bersangkutan dapat dilakukan pencabutan bebas bersyarat, bukan hanya cuti menjelang bebas, tapi pembebasan bersyarat maupun cuti bersyarat," terangnya.
BACA JUGA: Mawar AFI Bongkar Perlakuan Tak Biasa Mantan Suaminya, Ternyata
Diketahui, Angelina Sondakh keluar dari penjara dengan status Cuti Menjelang Bebas selama 3 bulan.
Angie diharuskan wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Klas I Jakarta Selatan, dua minggu sekali.
Selama masa wajib lapor, Angelina Sondakh dilarang bepergian ke luar kota maupun luar negeri.
Namun, pihak Bapas menjelaskan bahwa Angelina Sondakh diperbolehkan keluar negeri selama ada kepentingan yang jelas. (mcr31/jpnn)
Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Romaida