Anggap Cederai Rasa Keadilan, KMI Desak KPK Tinjau Ulang Kasus Korupsi Lucianty

Minggu, 19 Mei 2024 – 14:24 WIB
Koalisi Mahasiswa Indonesia (KMI) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk meninjau ulang kasus rasuah yang menimpa istri eks Bupati Musi Banyuasin (Muba) Alm. Pahri Azhari, Lucianty. FOTO: Ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Koalisi Mahasiswa Indonesia (KMI) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk meninjau ulang kasus rasuah yang menimpa istri eks Bupati Musi Banyuasin (Muba) Alm. Pahri Azhari, Lucianty.

KMI bahkan sudah menggelar aksi demonstrasi di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (19/5) untuk menyampaikan aspirasinya itu.

BACA JUGA: Jaksa Eksekutor KPK bakal Mengeksekusi Bupati Mimika Eltinus Omaleng

Sekelompok masyarakat yang mengatasnamakan Koalisi Mahasiswa Indonesia (KMI) menggelar aksi demonstrasi ke Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Jumat (19/5).

Koordinator KMI Gestun Jogja mengatakan dalam aksi demo, pihaknya menyoroti kasus korupsi di Muba pada 2015 yang menjerat pasutri Pahri dan Lucianty. KMI menganggap hukuman yang diberikan kepada Lucianty mencederai rasa keadilan melihat vonis yang begitu ringan, yakni satu tahun enam bulan.

BACA JUGA: Usut Kasus Korupsi eks Petinggi Bea Cukai, KPK Periksa Perwira Lemdiklat Polri

“Menurut KMI, hukuman yang dijalani oleh Lucianty selaku istri mantan Bupati Muba tersebut terbilang sangat tidak adil,” kata Gestun Jogja.

KMI menganggap preseden hukuman ringan ini bisa berdampak buruk terhadap Kabupaten Muba untuk menciptakan iklim pemerintahan yang baik.

BACA JUGA: KPK Menyita Dokumen dan Barang Elektronik dari Rumah Adik SYL di Makassar

'KMI mendesak KPK segera menggelar ulang kasus yang menjerat Lucianty karena kami nilai hukuman yang diterima oleh nama tersebut sangat tidak sesuai dengan kasus korupsi yang dilakukannya," kata Gestun.

Selain itu, KMI juga meminta KPK menangkap kembali Lucianty agar yang bersangkutan bisa diproses hukum.

Patur diketahui, Lucianty divonis hukuman pidana satu tahun enam bulan penjara karena dianggap terbukti terlihat dalam kasus suap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah 2014 dan Pengesahan APBD Musi Banyuasin (Muba) 2015.

Vonis ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di kediaman anggota DPRD Muba Bambang Karyanto, di Jalan Sanjaya Palembang pada 19 Juni 2015.

Dalam OTT itu, Lucianty yang juga anggota DPRD Muba bersama suaminya Pahri juga berada di tempat sehingga ikut diamankan penyidik. Dalam OTT itu, KPK mengamankan uang sebanyak Rp 2,56 miliar di dalam tas. (tan/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Usut Kasus Investasi Fiktif di Taspen, KPK Periksa Petinggi PT KB Valbury Sekuritas


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler