jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah barang dari kediaman adik eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Andi Tenri Angka Yasin Limpo.
KPK melakukan penggeledahan di kediaman Tenri pada Kamis (16/5) kemarin.
BACA JUGA: Usut Kasus Korupsi eks Petinggi Bea Cukai, KPK Periksa Perwira Lemdiklat Polri
Penggeledahan ini terkait penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan SYL.
"Tim penyidik, kemarin, telah selesai melaksanakan upaya paksa penggeledahan sekaligus penyitaan di salah satu rumah yang beralamat di Jalan Letjen Hertasning, Kel.Tidung, Kec. Rapppocini, Kota Makassar," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (17/5).
BACA JUGA: Usut Kasus Investasi Fiktif di Taspen, KPK Periksa Petinggi PT KB Valbury Sekuritas
Selama proses kegiatan berlangsung, lanjut Ali, penyidik terlebih dulu menerangkan terkait kehadirannya disertai surat tugas.
Ali menegaskan sat penggeledahan pun turut disaksikan langsung di antaranya dari pihak RT dan RW setempat.
BACA JUGA: KPK Bakal Panggil Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta
"Diperoleh antara lain berupa dokumen dan barang elektronik yang dapat mengungkap perbuatan dari Tersangka SYL," kata Ali.
Ali menambahkan analisis lanjutan segera dilakukan untuk dijadikan sebagai barang bukti dalam berkas perkara penyidikan.
Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kediaman adik eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Andi Tenri Angka Yasin Limpo di Jalan Hertasning, Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (16/5).
SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan dalam rentang waktu 2020 hingga 2023.
Pemerasan dilakukan bersama Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021–2023 Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Tahun 2023 Muhammad Hatta yang juga menjadi terdakwa.
Adapun keduanya merupakan koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan jajarannya, antara lain untuk membayar kebutuhan pribadi SYL.
SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. (tan/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Info Terkini dari KPK soal Aliran Uang Korupsi Telkomsigma
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga