jpnn.com, JAKARTA PUSAT - Kuasa hukum terdakwa Dadan Tri Yudianto, Willy Lesmana Putra meminta majelis hakim PN Tipikor Jakarta Pusat membebaskan kliennya dari semua dakwaan dan tuntutan atas kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Menurut Willy, tidak melekat unsur kesalahan, pertanggungjawaban pidana, serta satu sifat melawan hukum dan perbuatan yang disangkakan kepada Dadan Tri Yudianto yang merupakan eks Komisaris PT Wika Beton jika berdasarkan analis fakta dan yurisdiksi.
BACA JUGA: Terdakwa Kasus Suap di MA Dadan Tri Yudianto: Ada yang Janggal dalam Perkara Saya
"Atas dasar tidak terpenuhinya berbagai unsur pidana tersebut, patut kiranya terdakwa agar bebas dari segala dakwaan atau setidak-tidaknya dilepaskan dari segala tuntutan," kata Willy dalam sidang pembacaan duplik di PN Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (29/2).
Willy menyebutkan salah satu perbuatan Dadan yang didakwakan, tetapi tidak terbukti merupakan tindak pidana maupun tindak pidana korupsi, yakni transaksi dengan debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana bernama Heryanto Tanaka sebesar Rp 11,2 miliar.
Dia menyampaikan transaksi tersebut merupakan transaksi bisnis dan hubungan investasi yang sah.
Selain itu, Dadan maupun Heryanto merupakan pihak swasta sehingga seluruh transaksi yang dilakukan tidak bisa masuk ke ranah tindak pidana korupsi yang cenderung dikenakan kepada pegawai atau pejabat negeri.
"Ini tidak terbukti secara sah," tegasnya.
BACA JUGA: Ajukan Eksepsi, Pengacara Dadan Tri Sebut Dakwaan Jaksa KPK Membingungkan
Dengan demikian, Willy mengatakan seluruh perbuatan Dadan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, termasuk dalam pidana.
Hal ini sebagaimana diatur pada Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 dalam dakwaan kedua juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 yang dituntut kepada terdakwa.
BACA JUGA: Babak Baru Kasus Suap yang Menjerat Dadan Tri Yudianto
"Kami serahkan sepenuhnya nasib terdakwa kepada Yang Mulia majelis hakim. Kiranya majelis hakim berkenan untuk memberikan putusan dengan membebaskan dari segala dakwaan dan tuntutan," ujar Willy menambahkan.
Agenda berikutnya adalah sidang pembacaan putusan majelis hakim terhadap Dadan yang akan dibacakan pada Kamis (7/3) pekan depan.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan Dadan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.
Terdakwa Dadan disebut terbukti menerima uang senilai total Rp 11,2 miliar bersama dengan Sekretaris MA nonaktif Hasbi Hasan.
Uang tersebut diterima dari Heryanto Tanaka yang ketika itu sedang berperkara di MA, antara lain untuk mengondisikan pengurusan perkara di MA agar diputus sesuai dengan keinginan Heryanto Tanaka.
Atas dakwaan tersebut, Dadan dituntut pidana penjara selama 11 tahun dan 5 bulan penjara.
Dadan juga dituntut pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan, serta dijatuhi tuntutan pidana tambahan, berupa pembayaran uang pengganti sejumlah Rp 7,95 miliar subsider 3 tahun pidana penjara. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi