Terdakwa Kasus Suap di MA Dadan Tri Yudianto: Ada yang Janggal dalam Perkara Saya

Selasa, 20 Februari 2024 – 17:13 WIB
Sidang perkara dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung yang menghadirkan Dadan Tri Yudianto sebagai terdakwa di PN Tipikor Jakarta Pusat. Foto: source for jpnn

jpnn.com, JAKARTA PUSAT - Terdakwa dalam perkara dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA), Dadan Tri Yudianto menyampaikan permintaan maaf seusai menjalani sidang pembacaan pledoi atau nota pembelaan di PN Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (20/2).

“Saya mohon maaf atas peristiwa tersebut. Rusaknya pintu pembatas itu betul-betul murni tidak ada unsur kesengajaan,” ucap Dadan Tri Yudianto.

BACA JUGA: Ajukan Eksepsi, Pengacara Dadan Tri Sebut Dakwaan Jaksa KPK Membingungkan

“Usai majelis menutup sidang, tiba-tiba istri saya menjerit-jerit histeris sambil menunjuk-nunjuk penuntut umum 'jaksa jahat... jaksa jahat...," lanjut Dadan menceritakan kronologi peristiwa yang terjadi seusai persidangan pekan lalu.

Melihat hal itu, dia mengaku panik dan spontan bergegas mendatangi sang istri yang histeris untuk menenangkannya.

BACA JUGA: Babak Baru Kasus Suap yang Menjerat Dadan Tri Yudianto

"Namun saat bergegas itulah dengan tak sengaja pembatas ruang sidang itu tertendang,” ungkap Dadan.

Selanjutnya atas kerusakan tersebut, Dadan mengaku pihaknya telah bertanggungjawab untuk memperbaikinya.

BACA JUGA: KPK Perpanjang Masa Penahanan Dadan Tri Yudianto

Disampaikan Dadan Tri Yudianto, sudah sedari awal merasa ada sesuatu yang janggal atas perlakuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap dirinya hingga merasa telah terzalimi dengan ditetapkannya sebagai tersangka dan terdakwa dalam dugaan suap pengurusan perkara di MA.

“Saya ini seorang pengusaha swasta yang dizalimi. Di saat mendapatkan investasi untuk pengembangan usaha atau bisnis, saya dituduh dan didakwa sebagai pegawai negeri atau pejabat negara yang menerima hadiah atau janji. Ini janggal, ini aneh,” kata Dadan dengan nada yang kesal.

Padahal, lanjut Dadan, investasi senilai Rp 11,2 miliar dari Heryanto Tanaka adalah murni bisnis yang dilandasi dengan adanya kesepakatan atau perjanjian kerja sama.

Bahkan, tegas Dadan, Heryanto Tanaka sebagai investor juga telah mendapatkan deviden.

“Investasi senilai Rp 11,2 miliar dari Heryanto Tanaka adalah murni bisnis. Ada kesepakatannya, ada perjanjiannya, ada wujud bisnisnya dan untuk tahun pertama pun Pak Tanaka juga telah mendapatkan keuntungan atau deviden dari bisnis atau kerja sama tersebut,” jelasnya.

Kejanggalan berikutnya menurut Dadan Tri adalah saat dirinya masih berstatus sebagai saksi, sempat ada oknum yang mengatasnamakan KPK meminta uang dengan angka fantastis, yaitu sebesar 6 juta dolar.

Jika permintaan dari oknum tersebut tidak dipenuhi, maka statusnya akan dijadikan tersangka.

“Ada oknum yang mengatasnamakan KPK minta enam juta dolar agar tidak menjadi tersangka. Namun itu hal yang tidak mungkin untuk dipenuhi, karena memang saya merasa tak bersalah. Akhirnya memang saya dijadikan tersangka,” ungkap Dadan geram.

Kejanggalan lainnya adalah saat Dadan Tri Yudianto akan hadir menjadi saksi Heryanto Tanaka di PN Bandung, di mana ada lagi pihak yang mengaku dari KPK meminta untuk mengabaikan panggilan saksi persidangan tersebut.

“Saat itu saya akan berangkat menjadi saksi Heryanto Tanaka di Pengadilan Negeri Bandung, tiba-tiba ada oknum yang mengaku dari KPK melalui pesan WhatsApp kepada istri saya, meminta saya untuk mengabaikan panggilan sebagai saksi di persidangan,” ungkapnya lagi.

Perkara pun terus berlanjut ke persidangan.

Namun selama proses persidangan tersebut, penuntut umum tidak dapat menunjukkan bukti-bukti seperti yang dituduhkan dan didakwakan.;

Untuk itu, dirinya bersama tim penasihat hukum akan melakukan pembelaan serta akan menempuh upaya-upaya hukum demi keadilan.

“Dengan didampingi tim penasihat hukum, saya akan senantisa menempuh upaya-upaya hukum demi hak keadilan saya,” pungkas Dadan.

Untuk diketahui, Dadan Tri Yudianto didakwa telah melanggar Pasal 12 Huruf a atau Pasal 11 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Jaksa KPK menuntut Dadan dijatuhi pidana penjara 11 tahun 5 bulan. (mar1/jpnn)


Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler