jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan tersangka kasus suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) Dadan Tri Yudianto (DTY) kepada tim jaksa KPK untuk segera disidangkan.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan seluruh alat bukti untuk melengkapi berkas perkara tersangka tersebut dipenuhi dengan maksimal oleh tim penyidik.
BACA JUGA: KPK Perpanjang Masa Penahanan Dadan Tri Yudianto
"Sehingga dinyatakan lengkap dan nantinya siap dibawa ke persidangan," ujar Ali di Jakarta, Selasa (3/10).
Selain itu, tim jaksa KPK juga memperpanjang masa penahanan tersangka DTY hingga 20 Oktober 2023 di Rutan KPK dengan pelimpahan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) segera dilakukan dalam waktu 14 hari kerja.
BACA JUGA: Febri Diansyah Buka-bukaan Seusai Diperiksa KPK, Ternyata
KPK menahan mantan Komisaris PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto (DTY) setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA), pada Selasa (6/6) lalu.
Kasus yang menjerat Dadan berawal saat Heryanto Tanaka (HT) selaku debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (KSP ID) menghubungi tersangka DTY melalui komunikasi telepon terkait pembicaraan pengurusan perkara yang sedang dilakukan oleh Theodorus Yosep Parera (YP) selaku pengacaranya.
BACA JUGA: Ganjar Disuguhi Sayur Lodeh saat Mengunjungi Permukiman Buruh di Bandung
Saat itu HT meminta bantuan tersangka DTY untuk mengurus perkara kasasi di MA terkait terdakwa Budiman Gandi Suparman agar dihukum bersalah, serta mengecek apakah pengacara YP dimaksud benar sedang bekerja mengurus dan mengawal perkara Peninjauan Kembali (PK) yang sedang berproses di Mahkamah Agung mengenai kasus perselisihan KSP ID.
Tersangka DTY kemudian menyatakan siap membantu dan mengawasi pekerjaan YP dalam mengurus kedua perkara tersebut di Mahkamah Agung dan sebagai imbalan, tersangka DTY meminta fee kepada HT berupa suntikan dana.
Sekitar Maret 2022, YP juga berkoordinasi dengan tersangka DTY dan juga menginformasikan melalui hasil tangkapan layar dari perkara Nomor 326 K/Pid/2022 kepada tersangka DTY mengenai komposisi Majelis Hakim di MA yang menangani perkara yang sedang diurus tersebut.
Masih sekitar Maret 2022, HT juga mengajak tersangka DTY ke kantor YP di Rumah Pancasila, Semarang Indah D16/5, Kota Semarang, sehingga kemudian HT, DTY, dan YP bertemu di tempat tersebut.
Saat pertemuan, DTY berinisiatif menelepon menggunakan aplikasi WhatsApp kepada tersangka Hasbi Hasan (HH), lalu menyampaikan bahwa "Ini pak, ada yang mau minta tolong. Ini ada rekan saya orang Semarang sedang mengurus kasus di Mahkamah Agung".
Kemudian untuk pengurusan perkara di MA, baik untuk perkara Kasasi maupun PK dimaksud, HT lalu menyerahkan uang kepada tersangka DTY sekitar Rp11,2 miliar. Tersangka Hasbi Hasan diduga menerima Rp 3 miliar dari Dadan untuk mengurus perkara tersebut.
Kemudian pada tanggal 5 April 2022, tersangka DTY menginformasikan terkait putusan kasasi pidana kepada YP dengan kalimat "Udh aman 5 thn bang" yang artinya tersangka DTY menginformasikan kepada YP jika putusan perkara Nomor: 326 K/Pid/2022, atas nama terdakwa Budiman Gandi Suparman diputus bersalah dengan vonis penjara selama lima tahun.
Atas perbuatannya, tersangka DTY dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.(antara/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam