Anggap KPK Bermasalah, Fahri Yakini Presiden Jokowi Setujui Revisi UU

Jumat, 06 September 2019 – 21:21 WIB
Mantan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah terus menyuarakan pendapatnya soal pentingnya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) direvisi. Menurutnya, permintaan ke DPR agar merevisi UU KPK datang dari banyak pihak.

Fahri mengatakan, salah satu pihak yang menyuarakan revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 adalah pimpinan dan kalangan internal KPK. Sebab, ada masalah dalam UU tersebut.

BACA JUGA: Fadli Zon Sebut Poin Revisi UU KPK Masih Masuk Akal

"DPR saya kira tak pernah berhenti. Saya sendiri pernah menghadiri rapat konsultasi dengan presiden. Presiden sebetulnya setuju dengan pikiran mengubah UU KPK sesuai permintaan banyak pihak, termasuk pimpinan KPK, para akademisi dan sebagainya," ucap Fahri melalui voice note WhatsApp, Jumat (6/9).

BACA JUGA: Fadli Zon Sebut Poin Revisi UU KPK Masih Masuk Akal

BACA JUGA: Pak Jokowi Berani Enggak Menjadikan Mobil Esemka Kendaraan Dinas?

Mantan wakil sekretaris jenderal PKS itu menguraikan, beberapa persoalan dalam UU KPK sekarang antara lain keberadaan lembaga antirasuah yang kuat namun tidak ada yang mengawasinya. Akibatnya, kata legislator asal Nusa Tenggara Barat (NTB) ini, ada pelanggaran di internal KPK yang terpaksa ditutupi karena komisi pimpinan Agus Raharjo itu dianggap suci.

"KPK enggak boleh salah, harus dianggap suci dia. Karena kalau mulai dianggap kotor, orang istilahnya tidak takut. Dianggapnya begitu padahal itu perspektif salah, tetapi intinya di mana ada kewenangan besar harus ada pengawas," tegas Fahri.

BACA JUGA: Kalau Itu Terjadi, Pemerintah Seperti Membunuh KPK

Masalah kedua, katanya, terkait tidak adanya kewenangan bagi KPK untuk menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3). Fahri menegaskan, banyak kasus yang telah menyerat seseorang menjaditersangka seumur hidup karena KPK tidak bisa mengeluarkan SP3.

“Seharusnya semua manusia termasuk penyidik KPK mungkin keliru, dan ketika dia keliru dia keluarkan SP3 sebagai koreksi atas ketidakmampuannya untuk menemukan kesalahan orang. Bukannya orang itu malah terpaksa disalah-salahkan, dipaksa bersalah hanya karena KPK tidak boleh keluarkan SP3," tuturnya.

Fahri menambahkan, pasal-pasal di UU KPK yang akan direvisi sudah termasuk yang menjadi permintaan banyak pihak. Pimpinan KPK, katanya, juga mengetahui ada persoalan.

BACA JUGA: Tak Ada Orang Sinting di KPK Seperti Tuduhan Fahri Hamzah

Persoalan yang ditimbulkan akibat UU KPK antara lain keberadaan penyidik liar yang melakukan insubordinasi. Fahri menyebut hal itu disebabkan penyidik KPK merasa independen dan tak ada yang awasi.

Oleh karena itu, Fahri meyakini saat ini merupakan momentum untuk memperbaiki persoalan itu dengan perubahan UU KPK. "Ini waktunya untuk merevisi dan saya kira dari pembahasan yang sudah dilakukan bertahun-tahun, DPR tentu menawarkan pada pemerintah. Bila pemerintah setuju, ini bisa segera menjadi revisi yang ditunggu-tunggu. Sudah 15 tahun ini," tandasnya.(fat/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jokowi Luncurkan Mobil Esemka Bima, Masih Ada Rasa Tiongkok?


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler