jpnn.com - JAKARTA - Lingkaran Survei Indonesia (LSI) menyesalkan langkah pihak-pihak yang melapor ke polisi untuk mempersoalkan hasil quick count atau hitung cepat hasil pemilu presiden (pilpres). Padahal, quick count maupun exit poll merupakan temuan ilmiah untuk mengetahui hasil pilpres.
"Dengan melaporkan ke polisi, ada upaya mengkriminalisasi temuan ilmiah," ujar peneliti LSI, Adjie Alfaraby di kantornya, Rawamangun, Jakarta Timur, Kamis (17/7).
BACA JUGA: Kubu Jokowi Terbantu Situs Kawalpemilu.org
Adjie menyesalkan hasil riset ilmiah oleh para peneliti dengan metode yang dapat dipertanggungjawabkan justru dianggap sebagi tindakan kriminal dan melawan hukum. "Jika tidak direspon atau dilawan, maka ini akan menjadi preseden buruk bagi perkembangan demokrasi di Indonesia," tuturnya.
Seperti diketahui, pada Senin (14/7), Sekretaris Tim Kampanye Nasional Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, Fadli Zon, melaporkan pendiri LSI, Denny JA, Burhanudin Muhtadi dari Indikator Politik Indonesia dan Tim Sukses Joko Widodo-Jusuf Kalla, Akbar Faizal ke polisi. Tuduhannya adalah melakukan "makar" karena mengumumkan presiden terpilih mendahului pengumuman resmi dari KPU.
BACA JUGA: Jokowi Janji Bicara Kasus BLBI Setelah 22 Juli
Selain itu, Selasa (15/7) lalu, Advokat Indonesia Raya juga melaporkan delapan lembaga survei, termasuk LSI karena dituduh mengambil kewenangan KPU.
Menurut Adjie, tindakan ini mengancam kebebasan akademik dan membatasi partisipasi masyarakat di pilpres. Sebab, dalam Undang-undang nomor 42 tahun 2008 tentang Pilpres sudah ditegaskan bahwa survei dan hitung cepat termasuk ke dalam bentuk-bentuk partisipasi publik.(boy/jpnn)
BACA JUGA: Prabowo-Hatta Kalah, Demokrat Tetap di Koalisi Merah Putih
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jokowi Janji Bicara Kasus BLBI jika Jadi Presiden
Redaktur : Tim Redaksi