Anggap MK Tak Berwenang Garap Sengketa Pilkada Gunung Sitoli

Rabu, 13 Januari 2016 – 02:49 WIB
Hakim MK. Foto : dok jpnn

jpnn.com - JAKARTA - Kuasa Hukum Komisi Pemilihan Gunung Sitoli Ikhwanuddin Simatupang menilai Mahkamah Konstitusi (MK) tidak memiliki kewenangan mengadili perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah kota tersebut. Pasalnya, selisih suara antara penggugat dengan pihak terkait atau peraih suara terbanyak melewati ambang batas yang ditentukan oleh undang-undang. 

Selain itu, dalil-dalil pemohon dalam hal ini pasangan Martinus Lase-Kemurnian Zebua, kata Ikhwanuddin, juga bukan merupakan domain MK. Namun domain Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) setempat. 

BACA JUGA: PKB Dukung Perbaikan Sistem Pemilu

"Dalil-dalil pemohon sebelumnya tentang politik uang, daftar pemilih tetap (DPT), coblosan dilakukan oleh orang lain. Kami berpendapat penanganan atas dalil tersebut merupakan domain panwas, bukan MK. Selisih suara antara pihak terkait dengan pemohon juga mencapai 11,25 persen," ujar Ikhwanuddin di hadapan Majelis Hakim MK yang dipimpin Anwar Usman, di Gedung MK, Selasa (12/1).

Dalam sidang lanjuta perselisihan hasil Pilkada Kota Gunung Sitoli, Sumatera Utara, Ikhwanuddin juga menyebut dalil pemohon tidak jelas. Larena tak merinci dalil-dalil pelanggaran terhadap hasil penghitungan yang dilakukan KPUD Kota Gunung Sitoli. 

BACA JUGA: Setelah Bertemu BPDO, Fahri Hamzah: Alhamdulillah!

"Demikian juga terkait politik uang, pihak termohon (KPUD Gunung Sitoli,red) tak pernah tahu ada putusan pidana yang memengaruhi hasil pilkada,"ujar Ikhwanuddin.(gir/jpnn)

BACA JUGA: Sidang MK, Bantah Ijazah Syarfi Hutauruk Palsu

BACA ARTIKEL LAINNYA... Partisipasi Pemilih Rendah, KPU Medan Ogah Disalahkan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler