Partisipasi Pemilih Rendah, KPU Medan Ogah Disalahkan

Rabu, 13 Januari 2016 – 00:38 WIB
Warga melihat DPT di depan TPS. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Kuasa Hukum KPU Kota Medan Hadiningtyas menegaskan, tingkat partisipasi pemilih yang hanya 25,56 persen pada pemilihan Wali Kota Medan, tidak dapat disalahkan ke KPUD. Karena pemilih memiliki kebebasan menentukan sikap, apakah menggunakan hak pilihnya atau tidak. 

"KPUD telah melakukan tugasnya secara profesional. Termohon telah melakukan sosialisasi. Rendahnya partisipasi tak dapat dipersalahkan pada termohon karena memilih merupakan hak pemilih," ujar Hadiningtyas pada sidang lanjutan perselisihan hasil hasil pilkada (PHP) yang digelar Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (12/1).

BACA JUGA: Duh, UU Pilkada Bakal Direvisi Lagi

Ikhawanuddin di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin Hakim MK Anwar Usman juga menyebut, rendahnya persentase bukan disebabkan undang-undang. Karena dalam pelaksanaan seluruh tahapan telah berjalan lancar, tertib dan aman. Sehingga ketentuan pilkada susulan sebagaimana dalil pasangan calon Wali Kota Medan Ramadhan Pohan-Eddie Kusuma, tidak terpenuhi. 

Sidang pendahuluan PHP Kota Medan digelar setelah sebelumnya pasangan Wali Kota Ramadhan Pohan-Eddie Kusuma menggugat. Mereka mendalilkan KPUD selaku pelaksana pilkada tak memenuhi syarat formal sebagaimana diatur dalam Pasal 122 UU Nomor 8 Tahun 2015.

BACA JUGA: Kompak Betul, Para Kepala Daerah dari PDIP Tak Main-main Soal ini

"‎Tingkat partisipasi pemilih hanya dua puluhan persen. Kita lihat dalam UU Nomor 1 Tahun 2015, itu dikatakan jika terjadi partisipasi di bawah 50 persen, maka harus dilakukan pemilu susulan," ujar Kuasa Hukum Ramadhan-Eddie, Muhammad Asrun, Kamis (7/1).

Menurut Asrun, rendahnya jumlah pemilih menyebabkan pilwalkot Medan tidak bisa dibenarkan. Jumlah pemilih yang hanya 25,6 persen dinilai ‎tak bisa dianggap mewakili masyarakat Kota Medan.

BACA JUGA: Pak Hakim MK...Ketahuilah, Saat itu Dia Masih Napi

Hadiningtyas juga menyebut jumlah penduduk Kota Medan mencapai 2.467.183 jiwa. Artinya, sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, syarat pengajuan gugatan ke MK selisih suara penggugat dengan peraih suara terbanyak tidak boleh lebih dari 0,5 persen. 

"Sementara selisih suara mencapai 43,34 persen, melebihi batas persentase yang dibenarkan. Karena itu kami berpendapat pemohonan pemohon tidak dapat diterima," ujar Hadiningtyas.(gir/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Yusril Ihza: Gugatan Pilgub Bengkulu Unik


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler