Anggap Mutasi Ratusan Pejabat di Kolaka Sah

Gubernur Sultra Minta tak Dipolitisasi

Selasa, 01 Oktober 2013 – 20:33 WIB
Gubernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam (kana) bersama Plt Bupati Kolaka, Amir Sahaka pada rapat kerja evaluasi pembangunan infrastruktur pasca-banjir di Kolaka, Selasa (1/10). Foto: Radar Kolaka/JPNN

jpnn.com - KOLAKA - Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Nur Alam menyempatkan waktu menyinggung permasalahan mutasi ratusan pejabat di Kabupaten Kolaka. Berbicara pada rapat kerja evaluasi pembangunan infrastruktur pasca-banjir di Kolaka, Nur Alam mengatakan kebijakan Pelaksana tugas (Plt) Bupati Kolaka, Amir Sahaka sudah sah karena memang menjadi kewenangan kepala daerah. Apalagi mutasi itu dilakukan sesuai dengan mekanisme.

"Menyangkut masalah mutasi, itu adalah otoritas setiap kepala daerah. Gubernur punya otoritas untuk memutasi seluruh stafnya di provinsi. Kabupaten juga punya otoritas untuk memutasi stafnya di kabupaten. Soal mutasi di Kabupaten Kolaka, itu sudah hak Pj bupati," ujarnya saat melakukan kunjungan kerja di Kolaka, Selasa (1/10).

BACA JUGA: Tiga Tahun Tersangka, 5 Kali Berkasnya Dikembalikan Jaksa

Nur Alam lantas meminta mutasi ini tidak dipermasalahkan dan diperuncing dengan dipolitisasi jelang Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) 20 Oktober 2013 mendatang.

Pria yang juga menjabat Ketua DPW PAN Sultra itu menjelaskan Amir sudah diangkat sebagai Plt Bupati Kolaka. Makanya, pejabat yang dilantik pun sah adanya karena diberikan kewenangan melakukan mutasi. Kata dia, selama Amir Sahaka belum mengeluarkan Surat Keputusan (SK) hasil peninjauan ulang, maka jabatan yang dipegang pejabat saat ini sah.

BACA JUGA: Kapal Imigran Tenggelam, Korban Tewas 41 Orang

Sebelumnya, Amir Sahaka memutasi ratusan pejabatnya April 2013. Kebijakan ini menuai kontroversi berkepanjangan hingga saat ini. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi pun menyurati Amir Sahaka untuk meninjau ulang SK mutasi tersebut. Bahkan menyatakan pengangkatan dan pemberhentian pejabat di Kolaka tidak sah dan pejabat yang dimutasi harus dikembalikan posisinya semula.

Terkait dengan surat Mendagri ini, Nur Alam mengatakan bahwa persoalan itu urusan antara Amir Sahaka dengan Mendagri. Termasuk kata dia, jika dalam penerbitan SK mutasi itu dianggap melanggar aturan.

BACA JUGA: Bus Pengantar Haji Terguling di Exit Tol

"Mutasi di Kolaka, menjadi otoritas Pj bupati bahwa harus dikonsultasikan ke kementerian dalam negeri. Saya kira yang bersangkutan sudah menempuh jalan itu. Nah kemudian muncul surat Mendagri untuk meninjau ulang mutasinya, itu adalah urusan Mendagri dengan Pj bupati," jelasnya. (m2/gus/awa/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sawah Petani Manggarai Diserang Penyakit Aneh


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler