Anggap Negara Turut jadi Pelaku Kekerasan Terhadap PRT

10 Tahun Diperjuangkan, RUU Perlindungan PRT Belum Disahkan

Sabtu, 10 Januari 2015 – 08:07 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Tidak adanya undang-undang yang melindungi pekerja rumah tangga (PRT) dinilai salah satu penyebab lemahnya penegakan hukum terhadap kasus-kasus kekerasan terhadap PRT. Kondisi ini menyebabkan tidak ada jaminan negara terhadap perlindungan PRT, sehingga tidak mengherankan pelanggaran maupun penyiksaan semakin menjadi-jadi.

"Meskipun RUU Perlindungan PRT sudah diperjuangkan lebih dari 10 tahun, hingga kini RUU tersebut belum disahkan. Padahal di tingkat internasional sudah lahir Konvensi ILO 189 Kerja Layak Pekerja Rumah Tangga pada 16 Juni 2011," ujar  Koordinator Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT), Lita Anggraini, Jumat (9/1).

BACA JUGA: Kejagung Putuskan Eksekusi Mati Napi yang Ditolak Grasinya

Untuk itu, kata Lita, Jala PRT mendesak pemerintah dan DPR segera melahirkan undang-undang guna menjamin adanya perlindungan pekerja rumah tangga. Karena kewajiban negara menjamin pemenuhan, perlindungan dan penghormatan hak-hak setia warga negaranya, tidak terkecuali PRT.

"Ketiadaan jaminan perlindungan terhadap PRT dalam bentuk undang-undang, menunjukan bahwa negara turut menjadi pelaku kekerasan dan pelanggaran hak  terhadap warga negaranya, dalam hal ini PRT," katanya.

BACA JUGA: Jenazah Terikat Kursi Diduga Suami-Istri, Siapa Dia?

Kasus kekerasan terhadap PRT terus terungkap dari sejumlah daerah di Indonesia. Antara lain kasus kekerasan dan pembunuhan PRT yang dilakukan Syamsul Cs, di Medan, beberapa waktu lalu.

Kasus terungkap setelah warga menemukan mayat di bawah jembatan di Jalan Pinggir Benteng Lorong Rakit, Lingkungan VII Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli, Minggu (9/11) lalu.

BACA JUGA: Keluarga Korban Ingin Kejelasan soal Saham, Tabungan, Deposito

Kepolisian kemudian melakukan penggeledahan dan penggalian di kediaman Syamsul yang sekaligus berfungsi kantor penyalur PRT, CV Maju Jaya di Jalan Madong Lubis/Jalan Beo, Lingkungan XI, Sidodadi, Medan Timur. Karena diduga terdapat potongan-potongan tubuh lain.

Dalam kasus ini kepolisian kemudian menetapkkan tujuh tersangka. Rinciannya, empat orang dijerat pasal pembunuhan. Masing-masing Randika (Istri Syamsul), Bahri (pekerja), Feri (sopir) dan Zakir (keponakan).

Sementara tiga lainnya, Syamsul, Kiki Andika (pekerja) dan M Tariq (anak), hanya dikenakan Pasal 221 KUHP tentang menyembunyikan bekas kejahatan dan Pasal 184, karena membuang mayat.(gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Risma Mewanti-wanti AirAsia Jangan Potong Santunan Asuransi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler