Anggap Pengadaan Pelindo II Sesuai Aturan

Jumat, 22 Januari 2016 – 18:00 WIB
Ilustrasi. Foto: JPNN

jpnn.com - JAKARTA – Maqdir Ismail selaku kuasa hukum Mantan Dirut Pelindo II RJ Lino mengatakan, tidak ada penghitungan kerugian negara ketika kliennya ditetapkan sebagai tersangka.

Padahal, penghitungan kerugian negara sebenarnya satu elemen pokok untuk seseorang bisa diduga melakukan tindak pidana korupsi karena melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU Tipikor.

BACA JUGA: Harga Daging Sapi Meroket, Mahal Banget

“Kemarin kami sudah dengarkan ahli yang dihadirkan Ridolva Ph.D yang hanya membandingkan mesin yang eksis di Palembang, Pontianak dan Panjang dengan kertas yang dia peroleh tidak jelas dari mana,” kata Maqdir pada Indopos.

“Katanya hasil penelusuran di internet itu satu. Kemudian yang diperbandingkan juga bukan barang yang apple to apple. Selain itu, yang diperbandingkan juga harga tahun 2007 dengan 2010” tambah Maqdir.

BACA JUGA: Tim Ahli: Pengadaan Adalah Hak Direksi

Dia berani mengatakan bahwa perbandingan itu tak apple to apple karena yang dijadikan dasar meneliti barang yang existing adalah crane single lift. Padahal, crane yang yang ada di Pontianak, Palembang dan Panjang adalah twin-lift.

“Cara-cara penghitung kerugian keuangan negara seperti ini tidak bisa dipertanggungjawabkan. Karena bukan hanya tidak dilakukan secara baik dan benar, akan tetapi juga tidak dilakukan oleh orang yang kredibel,” tambah Maqdir.

BACA JUGA: Pasang Listrik Hanya 40 Hari, O ya?

Maqdir juga menyoroti kemampuan Ridolva yang tak paham crane. Sebab, Ridolva baru kali ini memeriksa crane. “Kalau kita mau membangun budaya hukum yang baik untuk memberantas korupsi, cara KPK yang menghadirkan ahli seperti ini tidak layak untuk dilakukan,” tambah Maqdir.

Dia pun menyesalkan cara yang sudah dilakukan. Sebab, hal itu dianggap tak mendidik masyarakat tentang penegakan hukum. Dia pun menyerahkan sepenuhnya pada hakim.

“Satu hal yang pasti, putusan terhadap Pak Lino ini kan lebih banyak berkaitan dengan pengadaan, berkenaan dengan pengadaan barang-barang besar. Yang ini kita butuhkan di saat-saat yang akan datang, ketika kita membangun negeri ini, pengadaan seperti ini akan terus dilakukan,” kata Maqdir.

“Kalau penghitungan kerugiannya tidak bisa dipertanggungjawabkan seperti ini, orang-orang yang melakukan pengadaan itu dipenjarakan. Ini artinya justru merusak harkat dan martabat bangsa ini,” ujar Maqdir.

Dia menambahkan, pihaknya sudah mendengarkan dugaan penyalahgunaan wewenang itu dari ahli pengadaan barang dan jasa. “Bahkan menurut mereka pengadaan yang dilakukan oleh PT Pelindo II itu tidak ada penyalahgunaan wewenang karena itu sesuai dengan aturan yang ada,” kata Maqdir.

“Saya kira pembuktian mengenai sudah dilakukan oleh ahli dan saksi yang kami hadirkan. Bahkan ahli yang dihadirkan KPK pun membenarkan cara pengadaan yang dilakukan oleh PT Pelindo II. Tidak ada masalah, diperbolehkan secara hukum boleh,” tegas Maqdir. (jos/jpnn)

 

 

 

 

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... KemenPUPR Kecewa Rusunawa Banyak tak Dihuni


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler