jpnn.com - JAKARTA – Dua ahli pengadaan pemohon dan termohon dalam praperadilan mantan Dirut Pelindo II RJ Lino menyatakan bahwa pengadaan merupakan hak direksi.
Saksi ahli pengadaan Setiabudi yang dihadirkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada majelis hakim Udjianti menyatakan, yang berwenang melakukan perubahan aturan adalah direksi. Selama tidak bertentangan Peraturan Menteri BUMN yang menjadi pedoman direksi berwenang melakukan perubahan aturan.
BACA JUGA: Pasang Listrik Hanya 40 Hari, O ya?
“Direksi yang berwenang bahwa pengadaan tidak bisa ditunda lagi. Tidak ada lembaga lain yang menentukan kondisi mendesak. Yang berwenang untuk menentukan barang ini tidak bisa ditunda lagi atau darurat adalah direksi itu sendiri,” tegas Setiabudi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Setiabudi menambahkan, syarat utama pembelian pengadaan adalah harus bermanfaat bagi masyarakat. Karena itu, harga harus efisien atau murah sesuai syarat dan pada akhirnya menguntungkan. “Sah-sah saja kalau murah, menguntungkan BUMN dan masyarakat," tambah Setiabudi.
BACA JUGA: KemenPUPR Kecewa Rusunawa Banyak tak Dihuni
Ucapan Setiabudi sebagai saksi ahli KPK secara langsung mendukung pernyataan saksi ahli pengadaan Hermawan Kaeini yang sehari sebelumnya dihadirkan RJ Lino.
Saat itu, Hermawan menegaskan masalah pengadaan khusus untuk BUMN atau BUMD bisa mengatur tata caranya sendiri sepanjang sumber dana bukan berasal dari APBN atau APBD.
BACA JUGA: Dirut Ungkap Musuh Perum Bulog
Kesaksian dua ahli pengadaan pada sidang praperadilan ini menjadi jawaban atas pangkal penetapan status tersangka oleh KPK terhadap RJ Lino dalam kasus pengadaan 3 (tiga) unit Quay Container Crane (QCC) di PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) tahun 2010.
Pengadaan QCC yang disebut KPK merugikan keuangan negara ternyata oleh pelaku industri pelabuhan Pontianak ditegaskan signifikan mempercepat pelayanan bongkar muat di pelabuhan tersebut. Bahkan Agustus lalu Presiden Joko Widodo memuji kualitas layanan pelabuhan tersebut. (jos/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Diguyur PMN Rp 2 Triliun, Bulog Bangun Infrastruktur Pendukung
Redaktur : Tim Redaksi