jpnn.com - JAKARTA - Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap uji materi UU Pilpres tidak perlu diperdebatkan lagi. Pasalnya, putusan yang memerintahkan pemilu legislatif dan pemilu presiden digelar serentak pada 2019 itu bersifat final dan mengikat.
"Memperdebatkan itu hanya buang-buang waktu saja karena MK sudah memutuskan," kata Paloh kepada wartawan di Hotel Mercure, Ancol, Jakarta Utara, Minggu (26/1).
BACA JUGA: Merasa Diserang Kampanye Hitam
Seperti diketahui, MK memutuskan bahwa sejumlah pasal di UU Pilpres bertentangan dengan konstitusi. Namun, MK juga memutuskan bahwa pasal-pasal tersebut masih bisa digunakan sebagai dasar hukum Pemilu 2014.
Sejumlah pihak menilai putusan tersebut menyebabkan Pemilu 2014 menjadi inkonstitusional. Namun, Paloh menilai pendapat itu justru melecehkan wewenang MK.
BACA JUGA: Jokowi Nyapres Sumbang Suara PDIP 11, 93 Persen
"MK adalah institusi yang memutuskan sah atau tidaknya semua produk hukum di Indonesia. Jadi kalau ada yang mengatakan pemilu tidak konstitusional artinya dia tidak mengakui kewenangan MK," paparnya.
Lebih lanjut Paloh menekankan bahwa tidak elok berdebat mengenai konstitusionalitas pemilu di tengah berbagai bencana yang terjadi belakangan ini. Ia menghimbau semua pihak untuk mengalihkan perhatian dan energi mereka kepada para korban bencana.
BACA JUGA: Usul, Lima Tahun Dua Kali Pemilu Serentak
"NasDem mengajak jangan terprovokasi dengan perdebatan yang percuma. Nasdem ingin memberikan perhatiannya lebih besar pada situasi yang ada saat ini," tandas pengusaha media ini. (dil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Khawatir Dana Saksi dari APBN Dikorupsi
Redaktur : Tim Redaksi