Anggap Putusan MPG Tak Jelas, Kubu Ical Gelar Rapat Dadakan

Rabu, 04 Maret 2015 – 11:28 WIB
Kubu Aburizal Bakrie, termohon dalam sidang MPG di kantor DPP Partai Golkar, Slipi, Selasa (3/3). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar hasil Munas Bali, Ahmadi Noor Supit kukuh menyatakan putusan Mahkamah Partai Golkar (MPG) tidak jelas dan tidak bisa diikuti. Ini karena ada dua putusan majelis MPG yang berbeda. 

Pertama, dua majelis hakim MPG, Andi Matalatta dan Djasri Marin menyatakan hasil Munas Ancol yang sah. Sementara dua hakim Muladi dan Natabaya, tidak berpendapat karena kubu Ical menempuh jalur pengadilan. 

BACA JUGA: Ini Penyebab Waktu Eksekusi Mati Belum Bisa Diputuskan

"Ini kan putusannya masih simpang siur. Dua hal ini tentunya harus diverifikasi mana yang amar putusan yang sebenarnya, karena amarnya belum jelas," kata Supit di gedung DPR, Jakarta, Rabu (4/3).

Dengan terpecahnya majelis MPG mengeluarkan putusan, maka yang terjadi ada dua penafsiran yang berbeda dari kedua kubu. Salah satunya kubu Agung Laksono meterjemahkan merekalah yang sah. 

BACA JUGA: Terpidana Mati Mary Jane Sebut Opo hingga 4 Kali

Supit menyebutkan untuk menyikapi putusan MPG ini, kubu Aburizal Bakrie (Ical) akan melakukan rapat siang ini. Di sisi lain, upaya kasasi juga terus dilakukan. (fat/jpnn)

BACA JUGA: Lukman Edy Minta Imigran Asing di Pekanbaru Dideportasi

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pelimpahan Kasus BG ke Kejaksaan Disebut sebagai Bencana Besar


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler