Anggap RUU HIP Belah Masyarakat, Ustaz Mahfuz Kritisi DPR

Jumat, 03 Juli 2020 – 16:00 WIB
Sekjen Partai Gelora Mahfuz Sidik. Foto: dokumen jpnn.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia Mahfuz Sidik mengaku heran dengan sikap DPR yang tetap mempertahankan Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila ( RUU HIP) dalam Program Legislasai Nasional (Prolegnas) 2020.

Menurut Mahfuz, RUU HIP memunculkan pembelahan di masyarakat pada saat Indonesia diterpa krisis akibat coronavirus disease 2019 (COVID-19).

BACA JUGA: Ada Wacana RUU HIP Hanya Ganti Baju Menjadi PIP, Kok Ngotot Banget?

"RUU HIP ini bikin hancur-hancuran kohesi sosial, jadi pembelahan sekarang. Apa urusannya,  menghadapi COVID-19 saat ini dengan ribut soal Pancasila, komunisme dan khilafah. Korelasinya apa?  Hanya bangsa yang aneh saja menciptakan isu-su yang memperlemah kekuatan kebersamaan saat bangsa krisis," kata Mahfuz melalui layanan pesan, Jumat (3/7).

Mantan ketua Komisi I DPR itu menambahkan, masyarakat tidak membutuhkan RUU HIP. Alasannya, masyarakat saat ini lebih membutuhkan peran DPR dalam membantu pemerintah agar Indonesia segera keluar dari krisis.

BACA JUGA: Sekjen PDIP dan Rieke Diadukan ke Polisi Terkait RUU HIP

"Masyarakat tidak butuh RUU HIP, tetapi butuh bagaimana peran DPR membantu pemerintah dan membantu masyarakat agar segera keluar dari krisis," kata dia.

Oleh karena itu Mahfuz mengaku tidak paham dengan alasan DPR mempertahakan RUU HIP dalam Prolegnas 2020. Terlebih lagi, RUU tersebut bukan dari pemerintah, tetapi usul inisiatif DPR.

BACA JUGA: Pak Try Sutrisno & Belasan Purnawirawan TNI Temui Pak Jokowi, Ada Apa?

"Apa tujuannya dan targetnya, kami juga tidak tahu," katanya.

Ustaz Mahfuz -panggilan akrabnya- menegaskan, DPR dan pemerintah telah kehilangan orientasi. Padahal, seharusnya fokus pemerintah dan DPR adalah mengatasi krisis.

"Dampak COVID-19 tidak hanya masalah kesehatan, tetapi juga masalah ekonomi. Pertumbuhan ekonomi kita, menurut BPS minus tujuh persen," beber dia.

Mahfuz pun mendorong DPR membahas hal yang menyentuh masyarakat saat ini. Semisal, membahas kebijakan biaya rapid test yang mahal, sekaligus mendesak pemerintah menggratiskannya.

"Atau membahas insentif ke masyarakat seperti UMKM yang sekarang diserahkan ke perbankan. Kalau ada rekstrukturisasi, bisa terjadi gelombang kolaps UKMK secara bersamaan," kata Sekjen Partai Gelora Indonesia ini.

Sebagai informasi, Badan Legislasi (Baleg) DPR dalam rapat dengan Menteri Hukum dan HAM (HAM) Yasonna H Laoly dan DPD RI, Kamis (2/7), mengeluarkan 16 RUU dari Prolegnas 2020. Forum itu juga menyepakati penambahan dan penggantian RUU di Prolegnas. 

Namun, RUU HIP tidak termasuk yang dikeluarkan maupun yang diganti di Prolegnas 2020. RUU HIP tetap dipertahankan untuk dibahas bersama antara DPR dan pemerintah.(mg10/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
RUU HIP   Mahfuz Sidik   Gelora   Baleg  

Terpopuler