Anggap Singapura Ajak Indonesia Perang

Senin, 10 Februari 2014 – 17:44 WIB
Usman Haji Mohamed Ali dan Harun Said. Istimewa

jpnn.com - JAKARTA -- Sikap pemerintah Singapura yang memersoalkan pemberian nama Usman Harun pada salah satu Kapal perang Republik Indonesia (KRI), merupakan pelecehan. Hal itu terjadi karena lemahnya wibawa pemerintah Indonesia di mata dunia internasional.

"Kami prihatin dengan lemahnya kewibawaan bangsa di tangan pemerintah saat ini, sehingga untuk urusan nama kapal milik sendiri pun dipersoalkan Singapura," ujar Koordinator Jaringan Rakyat Bela Bangsa (JRBB), Hans Suta Widhya, di Jakarta (10/2).

BACA JUGA: Ingatkan KRI Usman Harun Bukan Urusan Singapura

Menurut Hans, sudah sepekan ini berbagai media Singapura memersoalkan nama kapal perang RI tersebut. Jika hal tersebut terus berlanjut, sama saja dengan mengajak perang bangsa Indonesia.

"Ini harus direspon positif, kalau pemerintahnya peragu, rakyat harus bergerak. Jangan mau kita dilecehkan," ujarnya.

BACA JUGA: Ini Alasan KPK Periksa Supir MS Kaban pada Kasus Anggoro

Bukan itu saja, Hans menilai Singapura juga sudah melupakan sejarah dan tokoh-tokoh seniornya sendiri. Pada 1973, Perdana Menteri (PM) Lee Kuan Yew telah menaburkan bunga ke makam Usman dan Harun di Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata.

"Dengan demikian, seharusnya tidak ada lagi permasalahan penolakan Singapura terhadap pemberian nama kapal perang Indonesia," katanya.

BACA JUGA: Wawan Akui Bagi-bagi Mobil Mewah Buat Anggota DPRD Banten

Hans menambahkan, Indonesia berhak menggunakan nama-nama pahlawan nasional pada aset dan barang-barang Indonesia.

"Kalau mereka mempersoalkan terus soal begini, berarti Singapura ngajak perang dan tentunya hal ini harus diladeni. Biar rakyat yang bergerak, kalau pemerintahnya tidak tegas," tandasnya.

Seperti diketahui, Usman Haji Mohamed Ali dan Harun Said merupakan dua prajurit Korps Komando Operasi (KKO) TNI Angkatan Laut yang tewas setelah dihukum mati oleh pemerintah Singapura pada 17 Oktober 1968.

Keduanya tertangkap setelah melakukan pengeboman di MacDonald House di Orchard Road, Singapura pada 10 Maret 1965 yang menewaskan tiga orang dan melukai 33 orang

Tindakan pengeboman itu ditujukan untuk menjalankan tugas tanggung jawab mereka sebagai prajurit dalam membela bangsa Indonesia. Karena itu, bangsa Indonesia menganggap keduanya sebagai pahlawan nasional.

"Keduanya membela negara Indonesia, itulah sebabnya tidak ada alasan bagi negara mana pun melakukan intervensi terhadap Indonesia dalam menentukan nama kapal perang kita," kata Hans. (gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bang Yos Tidak Percaya Penduduk Miskin Tinggal 30 Juta Jiwa


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler