jpnn.com - JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pekan lalu memeriksa supir mantan Menteri Kehutanan MS Kaban, Muhammad Yusuf, dalam kaitan kasus suap proyek pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Kementerian Kehutanan (Kemhut) dengan tersangka Anggoro Widjojo.
Menurut Wakil Ketua KPK Zulkarnaen, supir tersebut diperiksa karena dianggap ia cukup banyak mengetahui sejumlah informasi dalam kasus itu. Namun, Zulkarnaen enggan memaparkan lebih detail informasi yang dimaksud.
BACA JUGA: Wawan Akui Bagi-bagi Mobil Mewah Buat Anggota DPRD Banten
"Tentu dia juga mengetahui. Kalau dia mengetahui, maka dia dimintai keterangan, kan orang dekat itu," ujar Zulkarnaen di Jakarta, Senin, (10/2).
Saat dikonfirmasi dugaan keterlibatan MS Kaban dalam kasus Anggoro ini, Zulkarnaen enggan menjawabnya. Ia menyatakan saat ini masih dilakukan pemeriksaan saksi-saksi.
BACA JUGA: Bang Yos Tidak Percaya Penduduk Miskin Tinggal 30 Juta Jiwa
Yusuf termasuk yang dibutuhkan keterangannya untuk kasus yang diduga merugikan keuangan negara hingga Rp89,32 miliar itu.
"Jangan terlalu cepat dulu menyimpulkan. Diperiksa (Yusuf) karena kemungkinan kan tahu, artinya ke mana-mana biasanya kan sama-sama," tandas Zulkarnaen. (flo/jpnn)
BACA JUGA: KAMMI Desak KPK Periksa Ibas
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tersangka Korupsi Minta Megawati Jadi Saksi Meringankan
Redaktur : Tim Redaksi