Anggap Surat Dakwaan Lengkap, Hakim Tolak Eksepsi Ratna Sarumpaet

Selasa, 19 Maret 2019 – 13:45 WIB
Ratna Sarumpaet saat menjalani sidang perdana di PN Jakarta Selatan, Jakarta, 28 Februari 2019 dalam perkara penyebaran berita bohong. Foto: arsip JPNN.Com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) kembali menggelar sidang terhadap Ratna Sarumpaet dalam perkara hoaks penganiayaan, Selasa (19/3). Agenda persidangan itu adalah pembacaan putusan sela.

Majelis hakim PN Jaksel yang dipimpin Joni menolak eksepsi atau nota keberatan Ratna atas surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU). "Mengadili, menolak eksepsi terdakwa," ujar Hakim Joni.

BACA JUGA: Detik – detik Saufi Tusukkan Besi Cor ke Perut Humaidi

Majelis hakim berpendapat seluruh isi dakwaan telah sesuai dengan cermat dan teliti. "Menyatakan surat dakwaan JPU telah disusun secara cermat dan lengkap," sebut Hakim Joni.

Baca juga:

BACA JUGA: Jleb! Sigit Pramono Bersimbah Darah, Istri Histeris

Ratna Sarumpaet Ditahan, Fahri Hamzah Sebut Jokowi Keterlaluan

Jangan Tanya Bu Ratna soal BPN Prabowo-Sandi Tak Hadiri Sidangnya

BACA JUGA: Umar Bakri Gagal Rayu Ely, Main Hantam Pakai Balok

Karena itu, majelis hakim akan menggelar persidangan pada pekan depan. Agendanya langsung ke pokok perkara dengan memeriksa saksi-saksi. "Sidang lanjut ke pokok perkara, ditunda seminggu ke depan, Selasa 26 Maret 2019 pukul 09.00 WIB," tutur Hakim Joni.

Sebelumnya Ratna melalui tim penasihat hukumnya menilai surat dakwaan JPU tidak cermat dan tidak jelas. Penasihat hukum menilai surat dakwaan tidak memenuhi ketentuan Pasal 143 ayat 2 huruf B KUHAP.

Kubu Ratna menilai uraian perbuatan material yang dirumuskan JPU dalam dakwaan kesatu persis sama dengan dakwaan kedua. Dalam dakwaan kesatu dan kedua, JPU menyampaikan rangkaian kejadian sejak Ratna menjalani operasi mengencangkan kulit wajah di Rumah Sakit Khusus Bina Estetika, Menteng, Jakarta Pusat hingga foto lebam di wajahnya tersebar ke sejumlah orang. 

Dalam kasus itu JPU menjerat Ratna dengan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana. Jaksa juga mendakwa Ratna dengan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).(jpc/jpg)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ratna Sarumpaet Ditahan, Fahri Hamzah Sebut Jokowi Keterlaluan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler