jpnn.com - NUNUKAN - Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah (BKDD) Nunukan belum juga mengambil sikap soal pelaksanaan Tes Kompetensi Bidang (TKB) sebagai lanjutan dari tes calon pegawai negeri sipil (CPNS).
Pasalnya hingga kemarin (22/11), BKDD belum berhasil berkonsultasi dengan Bupati Nunukan terkait digelar atau tidaknya TKB di Nunukan.
BACA JUGA: Penumpang Sudah Masuk Pesawat, Mesin Garuda Rusak
Masih kaburnya pelaksanaan TKB di Nunukan tentu menjadi tanda tanya. Namun menurut Kepala BKDD Nunukan, Syafarudin, kewenangan pelaksanaan TKB diserahkan ke masing-masing daerah.
Pelaksanaan TKB baru dapat dilaksanakan setelah dikeluarkannya hasil Tes Kompetensi Dasar (TKD) peserta tes CPNS yang digelar 3 November lalu.
BACA JUGA: Indonesia Kekurangan 16 Ribu Pelaut
“Bupati masih di luar kota. Kita belum laporkan ke bupati soal TKB ini. Perlu atau tidaknya dilaksanakan, tergantung bupati,” tegas Syafarudin kepada Radar Tarakan (Grup JPNN) kemarin (22/11).
Dia kemudian menjelaskan, hasil TKD baru akan diketahui 14 Desember mendatang. Itupun belum dipastikan lantaran jadwal pengumuman hasil TKD belum dirilis Badan Kepegawaian Negara (BKN) secara resmi.
BACA JUGA: Situs KPU Jateng Diretas
Dijelaskan Syafarudin, TKB dapat dilaksanakan apabila pemerintah daerah menyetujui. Sebab, pelaksanaan TKB diselenggarakan oleh badan independen dan perlu penganggaran khusus.
Disisi lain, pemerintah daerah bisa saja tidak melaksanakan TKB dan menjadikan hasil TKD sebagai acuan. “Hasil perangkingan di TKD bisa jadi acuan kita,” ungkap Syafarudin.
Jika waktu yang tersisa terlalu sempit untuk menggelar TKB, hasil perangkingan TKD sudah cukup kuat untuk mengangkat seseorang menjadi CPNS. “Tapi saya belum bisa pastikan sekarang. Intinya kami harus menghadap bupati terlebih dulu,” imbuhnya.
Hasil tes CPNSD yang saat ini masih dalam tahap pemeriksaan Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) memang belum jelas. Jadwal pengumuman yang telah banyak beredar di berbagai pemberitaan media massa, juga masih enggan dipastikan Syafarudin.
Menurutnya lagi, jadwal resmi akan disampaikan langsung oleh BKN secara nasional. “Kita tunggu saja,” pintanya.
Kembali mereview, Lembar Jawaban Komputer (LJK) yang telah diisi peserta tes CPNSD pada jalur umum maupun kategori II (K2), tiba di Jakarta 4 November lalu.
Kendati jumlah daerah yang menyelenggarakan seleksi CPNSD tahun ini, LJK dari Kabupaten Nunukan baru bisa diserahkan ke Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) pada 10 November.
Sebelum diserahkan kepada Panselnas, naskah jawaban dititipkan di ruang isolasi panitia registrasi di Jakarta. Hal tersebut menjadi ketentuan sebelum tiap-tiap daerah menyerahkan langsung kepada Panselnas.
“Jadi begitu di Jakarta, naskah soal langsung kita titip di panitia registrasi. Sesuai nomor antrian kita yakni 412, naskah LJK kita serahkan 6 hari berselang atau tepatnya 10 November,” ungkap Syafarudin. (dra/war)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Remaja 15 Tahun Dibolehkan Rekam E-KTP
Redaktur : Tim Redaksi