jpnn.com - JAKARTA - Pemerintah berupaya menggenjot pendapatan negara dalam APBN 2016. Salah satu sumber pendapatan yang akan dipacu adalah dari cukai tembakau.
Merujuk pada nota keuangan pemerintah atas RAPBN 2016, target pendapatan negara dari cukai adalah Rp 155,5 triliun. Dari angka itu, Rp 148,9 triliun ditargetkan berasal dari cukai hasil tembakau.
BACA JUGA: Pak Jokowi, Tolong UMKM Dimanjakan agar Perekonomian Nasional Terselamatkan
Namun, target pendapatan negara dari cukai tembakau untuk APBN tahun depan itu justru memunculkan pesimisme. Anggota Komisi XI DPR yang membidangi keuangan, M Misbakhun menilai target itu sangat tidak realistis. Baca juga: Target Cukai Hasil Tembakau Jangan Muluk-Muluk agar Industri Rokok Tak Ambruk
Ia memerkirakan pemerintah akan melakukan jalan pintas ketika untuk mengejar target pendapatan dari cukai. Yakni dengan menaikkan cukai tembakau.
BACA JUGA: Politikus Golkar Curiga Ada Penjaga Kepentingan Importir di DPR
Anggota Komisi XI DPR M Misbakhun. Foto: dokumen JPNN.Com
BACA JUGA: Bos Pertamina Tegaskan Nina Nurlina Sudah Pensiun
“Kalau target penerimaan cukai tidak bisa dipenuhi, kenapa pemerintah harus memaksa menaikkan cukai rokok? Jadi yang realistis saja, jangan muluk-muluk,” katanya di Jakarta, Selasa (1/9).
Lantas mengapa Misbakhun keberatan dengan rencana pemerintah menaikkan cukai rokok? Anggota DPR dari daerah pemilihan Jawa Timur II yang meliputi Pasuruan dan Probolinggo itu mengaku mendapat keluhan dari para petani tembakau maupun pelaku industri rokok.
Menurutnya, langkah pemerintah menaikkan cukai rokok akan berimbas pada penurunan daya beli. Efek terusannya adalah pada menurunnya produksi, ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) pekerja pabrik rokok, hingga turunnya penyerapan tembakau dari petani.
Mantan pegawai di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan itu bahkan mengkahatirkan ada efek lain dari kenaikan cukai rokok. “Pasti akan marak rokok ilegal,” ucapnya.
Karenanya politikus Golkar itu menyarankan pemerintah agar tidak mengutak-atik dulu cukai hasil tembakau. Selanjutnya, pemerintah bisa melakukan ekstensifikasi obyek cukai baru pada minuman berpemanis.
“Rokok selalu dianggap merusak kesehatan sehingga dikenai cukai tinggi. Padahal minuman berpemanis juga punya efek kesehatan. Jadi minuman berpemanis mestinya juga jadi objek cukai. Kita menunggu keberanian pemerintah mencari objek cukai baru,” ucapnya.
Pesimisme atas rencana pemerintah menggenjot pendapatan negara dari menaikkan cukai rokok juga datang dari Sekjen Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri) Hasan Aoni Aziz. Menurutnya, kebijakan cukai rokok tinggi diterapkan dalam lima tahun terakhir menghantam industri rokok dalam segala skala.
Aziz menuturkan, selama periode 2009-2014 terdapat 3.255 unit produksi rokok di bawah Gappri. Namun, 81,6 persen industri rokok di bawah Gappri gulung tikar akibat pemerintah menerapkan cukai tinggi. “Kini hanya menyisakan 600 unit,” sebutnya.(ara/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... SP JICT Minta Dukungan DPR untuk Akhiri Dominasi Asing di Tanjung Priok
Redaktur : Tim Redaksi