jpnn.com - JAKARTA - Belum lama ini Pemprov DKI Jakarta menaikkan nilai jual objek pajak (NJOP) tanah di wilayah ibu kota. Imbasnya, pajak bumi dan bangunan (PBB) di DKI pun ikut terkerek hingga memicu keluhan.
Meski demikian warga DKI yang merasa keberatan dengan kenaikan PBB karena berasal dari kalangan kurang mampu tidak perlu panik. Sebab, Gubernur DKI Joko Widodo sudah berkomitmen untuk memberikan keringanan hingga 240 persen kepada warga kurang mampu yang keberatan dengan naiknya PBB yang harus dibayar.
BACA JUGA: Dua Tersangka Dicecar Seputar Proses Pengadaan Transjakarta
Menurut pengamat kebijakan publik dari Universitas Indonesia (UI), Andrinof Chaniago, kebijakan keringanan pembayaran PBB untuk kalangan kurang mampu itu merupakan langkah tepat. Andrinof bahkan menyarankan kebijakan itu disosialisaikan secara massif agar warga mengetahuinya.
“Itu sudah tepat memberikan keringanan bagi yang tidak mampu. Dan agar itu tidak dipolitisir, baiknya soal keringanan itu juga disosialisasikan karena banyak juga orang kaya dengan rumah besar dan mobil mewah enggan pajaknya naik,” ujarnya saat dihubungi wartawan, Rabu (7/5) petang.
BACA JUGA: Usai Digarap Kejagung, Tersangka Korupsi Transjakarta Bungkam
Andrinof mengatakan, kebijakan Pemprov DKI menaikkan NJOP sebenarnya merupakan hal wajar. Sebab, di lapangan memang ada penyesuaian harga pasar atas aset tanah dan properti di wilayah DKI.
Meski demikian Andrinof tetap mengingatkan agar kebijakan itu tidak menambah beban bagi masyarakat kurang mampu. Andrinof pun berharap Pemda DKI bisa selektif dalam memberikan keringanan pembayaran PBB.
BACA JUGA: Jalan Di Kota Tangsel Banyak Rusak, Airin Salahkan Atut
“Masyarakat yang faktanya keberatan karena daari segi ekonomi lemah, tentu sesuai instrumen yang ada harus diberi keringanan. Tetapi jangan sampai mereka dari orang kaya yang mengajukan keringanan bisa lolos, harus selektif,” cetusnya.
Diberitakan sebelumnya, Jokowi mengakui adanya keberatan dari warga atas kebijakan Pemprov DKI menaikkan NJOP yang berimbas pada naiknya PBB. Namun, Jokowi mengaku akan memberi keringanan kepada warga yang merasa keberatan atas kenaikan PBB akibat naiknya NJOP hingga 240 persen.
Untuk mengajukan keringanan itu warga dapat datang langsung ke kantor Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) DKI terdekat dengan membawa sejumlah persyaratan. Keputusan keringan diberi paling lama 6 bulan setelah tanggal pengajuan permohonan.(ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Polemik Taman BMW, Pemda DKI Diduga Serobot Tanah Rakyat
Redaktur : Tim Redaksi