jpnn.com - JAKARTA - Ketua Umum Solidaritas Nasional Anti-korupsi dan Makelar Kasus (Snak Markus) Yurisman menduga Pemda DKI Jakarta menyerobot tanah rakyat untuk lahan rencana pembangunan stadion di atas tanah taman Bersih, Manusiawi, Wibawa (BMW) yang masih dalam sengketa.
"Pemda DKI Jakarta bisa dituduh menyerobot tanah warganya sendiri, jika alas hak tanahnya tidak benar," kata Yurisman, di Jakarta, Rabu (7/5/).
BACA JUGA: Odong-Odong Versus Truk Molen, Dua Sopir Berpotensi Tersangka
Dijelaskannya, tanah tersebut masih diakui sebagai milik warga setempat. Warga keberatan jika lahan itu diambil Pemda untuk pembangunan stadion, bila hak-haknya tidak diselesaikan.
"Pemda DKI tidak bisa mengabaikan hak warga negara atas tanahnya yang sah. Seharusnya Pemda meneliti dokumen yang dimiliki dan jika diketemukan kekeliruan di masa lalu, mestinya segera dilaporkan kepada penegak hukum. Karena kasus ini sudah di KPK, tinggal Pemda mendorong KPK agar segera mendapatkan kepastian hukum, apakah Taman BMW aset Pemda atau bukan," sarannya.
Yurisman curiga ada motif tersembunyi dibalik sikap ngotot Pemda DKI Jakarta mengambil tanah warga tersebut. "Saya menduga ada dua motif dibalik sikap ngotot Pemda DKI tersebut. Pertama, terkait pembangunan stadion di atas tanah sengketa BMW dikebut untuk mendukung pencitraan Joko Widodo sebagai calon presiden. Kedua, adanya keterlibatan pengembang yang ingin segera bebas dari kewajibannya pada Pemda DKI," ungkapnya.
BACA JUGA: Kejagung Garap Dua Tersangka Korupsi Transjakarta
Namun, setelah sertifikat 12 ha terbit, tampak Pemda gamang atas keabsahan sertifikat. Yurisman yakin sertifikat yang dipegang Pemda bagaikan buah simalakama. "Mengeksekusi lahan yang 12 ha berarti melakukan kekeliruan baru dan tindakan zolim kepada masyarakat. Tidak dieksekusi padahal sudah pegang sertifikat," ujarnya.
Yurisman membenarkan ungkapan mantan Wagub DKI Prijanto bahwa Pemda bagaikan kerbau yang sudah masuk lumpur. Semakin bergerak ngawur, semakin sulit ke luar dari lumpur. "Mana mungkin lahan 12 ha yang berbentuk memanjang cukup untuk stadion internasional? Bagaimana bentuk stadion dan IMB-nya? Mengeksekusi seluruh lahan? Apa alas haknya?," tanya dia.
BACA JUGA: Ini Penyebab Kecelakaan Maut Truk Molen vs Odong-odong
Dijelaskan Yurisman, Taman BMW aset yang didasarkan pada Berita Acara Serah Terima (BAST) atas Kewajiban Pengembang kepada Pemrov DKI Jakarta pada tanggal 8 Juni 2007. Pada 28 Agustus, Pemprov DKI mengeksekusi Taman BMW, tetapi tanah yang dimaksud di dalam BAST tanggal 8 Juni 2007 bukan tanah Taman BMW.
Kejanggalan lainnya, dalam BAST tanah yang diserahkan tertulis 265.395,99 M2, tetapi jumlah luas dalam surat pelepasan hak hanya 122.228 M2. "Ketika diteliti, letak tanah yang diserahkan seluas 122.228 M2, bukan di Taman BMW, dan patut diduga fiktif. Inilah dugaan terjadinya kolusi antara oknum aparat dengan pengembang dan korupsi," jelas Yurisman. (fas/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Truk Molen Hantam Odong-odong, Empat Tewas
Redaktur : Tim Redaksi