jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum tata negara Margarito Kamis mengaku tidak sependapat dengan pendapat pihak-pihak yang menganggap tes wawasan kebangsaan (TWK) bagi pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak memiliki legalitas.
Menurut dia, TWK itu memiliki legalitas karena tertuang dalam UU KPK hasil revisi.
BACA JUGA: 3 Cara Penyelesaian Kontroversi TWK KPK
"Jadi, yang benar saja, deh," kata Margarito kepada wartawan, Selasa (25/5).
Narasi tentang TWK tidak memiliki legalitas muncul setelah para guru besar mengirim surat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
BACA JUGA: 51 Pegawai KPK Dipecat, 24 Orang Boleh Tetap Gabung dengan Sejumlah Syarat
Melalui surat bertanggal 24 Mei 2021, para mahaguru dari berbagai perguruan tinggi menyampaikan beberapa poin perihal TWK. Salah satu poin dalam surat itu menyebut TWK untuk alih status pegawai KPK itu melanggar hukum.
Namun, Margarito punya pendapat lain. Mantan staf khusus menteri sekretaris negara itu mengatakan banyak pegawai KPK yang lulus TWK.
BACA JUGA: 75 Pegawai KPK Tidak Lolos TWK, BPIP Bilang Begini
"Kenapa ada yang lulus dan ada yang tidak lulus? Pertanyaan itu menjelaskan bahwa ada ribuan yang lulus dan sekian yang tidak lulus. Normal, kok," beber mantan anggota Panitia Seleksi Calon Komisioner KPK itu.
Oleh karena itu Margarito mengingatkan Presiden Jokowi tetap menaati aturan dalam konstitusi menyikapi polemik soal 75 pegawai KPK yang tak lulus TWK.
"Presiden harus pegang undang-undang," kata Margarito.(ast/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
BACA ARTIKEL LAINNYA... Terima Aduan Novel Baswedan Cs, Komnas HAM Sebut Ada Dokumen Informasi Sangat Penting
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan