Anggaran Bangkalan Cair Harus Lewat Restu Pak Tua Ini, Plus Setoran 10 Persen

Senin, 03 Agustus 2015 – 17:51 WIB
Fuad Amin. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Pengaruh Fuad Amin di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur memang sungguh luar biasa. Bahkan setelah tidak menjabat sebagai bupati lagi, tersangka kasus suap jual beli gas alam di Bangkalan ini tetap menentukan berbagai kebijakan pemkab, terutama yang berkaitan dengan anggaran.

Hal ini terungkap dari kesaksian Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bangkalan, Nur Aida Rachmawati di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (3/8). Menurutnya, semua pencairan uang belanja dinas harus terlebih dulu mendapat restu dari Fuad langsung.

BACA JUGA: Sowan ke Kiai NU, PSI: Minta Doa Restu, tak Ada Target Politik

"Semua (belanja) kecuali beberapa yang tidak. Biaya transport, honor biaya sidang. Rekening-rekening, pembayaran air," ujar Nur Aida menjawab pertanyaan dari Jaksa KPK di persidangan.

Dia menjelaskan, dalam prosedur resmi, ketika dinas membutuhkan dana maka harus mengajukan Surat Permintaan Pembayaran (SPT) ke bagian keuangan terlebih dulu. Setelah itu barulah diterbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) yang ditandatangani oleh kepala dinas.

BACA JUGA: Sapinya Mandul Tak Kunjung Bunting, Peternak Minta Bantuan DPR

SPM kemudian diserahkan ke kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) untuk penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D). Setelah ada surat itu barulah bank bisa mencairkan anggaran untuk dinas.

Tapi dalam prakteknya, di Bangkalan semua SPM harus mendapat persetujuan dari Fuad dulu sebelum diserahkan ke BPKAD. "SPM yang ada direkap untuk mendapat persetujuan dari Bapak (Fuad Amin), kemudian baru kami bawa ke kantor BPKAD lalu ke Bank Jatim untuk dicairkan," ucapnya.

BACA JUGA: Pidato dan Tangis Gus Mus Redam Kegaduhan Muktamar NU

Restu Fuad ini tentunya tak diberikan secara cuma-cuma. Menurut Nur Aida, dinas wajib menyetor uang senilai 10 persen dari berapapun anggaran yang hendak dicairkan ke politikus gaek dari Partai Gerindra itu.

Mengenai besarnya kutipan, lanjut Nur Aida, sesuai dengan permintaan dari Fuad sendiri. Dia juga menyebut bahwa tradisi tersebut sudah berlangsung sebelum dirinya dilantik sebagai kepala dinas pada bulan September 2014 lalu.

Jaksa pun sempat bertanya apa konsekuensi bagi dinas jika tidak memenuhi permintaan Fuad itu. Nur Aida menjawab bahwa pihak BPKAD tidak mau memproses permohonan dana yang belum direstui Fuad.

"Saya belum pernah mencobanya. Tapi anak buah saya sampaikan kalau engga ada itu (restu Fuad) ya tidak bisa cair," jelasnya.

Nur Aida mengaku sudah beberapa kali menyetorkan uang secara langsung kepada Fuad sejak diangkat sebagai kepala dinas. Penyerahan biasanya dilakukan di kediaman pribadi ketua DPRD Bangkalan nonaktif itu di daerah Sasak, Bangkalan. "Dari total saya menyerahkan nilai total itu Rp200 juta," pungkasnya. (dil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ketum Pagar Nusa Prihatin Muktamar NU Sampai Buntu


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler