jpnn.com - BANDARLAMPUNG – Dalam empat bulan terakhir, Pemerintah Kota Bandarlampung telah menggelontorkan dana Rp 8 miliar untuk insentif 2.747 ketua rukun tetangga (RT) pada 126 kelurahan di kota ini. Dana tersebut dianggarkan dalam APBD tahun ini.
Besarnya anggaran insentif tersebut menjadi salah satu alasan pemkot untuk menolak pengajuan pemekaran RT. Sebab, anggaran otomatis membengkak ketika jumlah RT bertambah.
BACA JUGA: Belasan PNS Tolak Dikenai Sanksi Disiplin
"Ya, kami akan sangat berhati-hati. Tidak harus dibentuk RT, baru meski di RT tersebut sudah mencapai 150 KK (kepala keluarga). Karena kan persyaratan minimal pembentukan RT itu adalah 75 KK,” kata Asisten I Bidang Pemerintahan Pemkot Bandarlampung Dedi Amarullah, Selasa (22/4).
Dia menjelaskan, kendati persyaratan pembentukan RT diatur dalam peraturan wali kota, tetapi mekanismenya dikembalikan ke kelurahan dan kecamatan melalui pemilihan langsung.
BACA JUGA: Juru Parkir Liar Masih Berkeliaran
”Jadi, ketika RT bermasalah, lurah dan camat bisa langsung memecatnya,” kata dia.
Sementara, anggota Komisi I DPRD Bandarlampung Ali Yusuf Tabana mengatakan, pemekaran RT dapat dilakukan ketika di satu RT terdapat lebih dari 75 KK.
BACA JUGA: Hari Ini, Polwan Sulsel Resmi Berjilbab
”Contoh, di RT A mencapai 150 KK, kalau dibagi dua mencapai 75 KK. Nah, itu bisa dilakukan pemekaran,” terangnya.
Namun, hal tersebut tidak harus terjadi. Sebab, kenyataan di lapangan ketua RT saat ini hanya butuh konsisten dalam menjadi RT.
”Terlebih mereka sudah digelontorkan insentif oleh wali kota,” katanya.
Karena itu, lanjutnya, Bandarlampung tidak perlu membentuk RT baru.
”Saat ini dengan insentif per RT Rp750 ribu saja banyak kegiatan yang tak berjalan. Seperti kebersihan, keamanan, dan rapat lingkungan,” tuturnya.(goy/c1/whk)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dua Terdakwa Pembunuhan Gagal Dengarkan Tuntutan Jaksa
Redaktur : Tim Redaksi