Belasan PNS Tolak Dikenai Sanksi Disiplin

Rabu, 22 April 2015 – 04:13 WIB

jpnn.com - TEGAL – Permasalahan antara pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemkot Tegal dengan wali kotanya semakin meruncing. Sebanyak 15 PNS yang menolak pemanggilan dari wali kota melalui Sekretariat Daerah (Setda) Kota Tegal dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD), kali ini menolak sanksi disiplin.

Selasa (21/4) kemarin, tepatnya pukul 12.43, Sekretaris Korpri Kota Tegal Khaerul Huda menyatakan bahwa sebanyak 15 PNS telah menerima pemanggilan terkait penjatuhan sanksi disiplin.

BACA JUGA: Juru Parkir Liar Masih Berkeliaran

”Hari pemanggilannya sama, tapi berbeda-beda jam pemanggilannya,” katanya saat ditemui di ruang staf ahli wali kota.

Penjatuhan sanksi tersebut ditujukan kepada sembilan pejabat eselon 2 dan satu pejabat eselon 3 yang dipanggil melalui Setda Kota Tegal, serta empat pejabat eselon 3 yang dipanggil melalui BKD. Khaerul mengatakan bahwa Korpri secara bersama-sama menyatakan menolak penjatuhan hukuman, karena proses yang dilaksanakan tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

BACA JUGA: Hari Ini, Polwan Sulsel Resmi Berjilbab

Menurut dia, terdapat beberapa pertimbangan penolakan tersebut. Di antarannya pertama, Korpri menyatakan tetap konsisten menolak pemeriksaan secara tertulis.

”Dua kali pemeriksaan kita hadir untuk mengajukan surat. Artinya mohon dicatat bahwa kami tidak mangkir dalam pemeriksaan,” tegasnya.

BACA JUGA: Dua Terdakwa Pembunuhan Gagal Dengarkan Tuntutan Jaksa

Khaerul mengatakan bahwa pemberian keterangan secara tertulis saat pemanggilan telah diasumsikan oleh pemeriksa sebagai ketidakhadiran.

”Korpri tidak merasa telah melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Kami kan menyampaikan aspirasi, apakah Korpri itu mau ditindas, itu bersifat kritik,” ujarnya.

Kedua, lanjut Khaerul, mempertanyakan prosedur dan mekanisme pemeriksaan. Dimana dalam tim pemeriksa terdapat Plt Setda.

”Apakah sah memasukkan Plt Setda dalam tim pemeriksa,” ujarnya.

Menurut dia, seorang pelaksana tugas tidak punya kapasitas untuk melakukan pemeriksaan. Selain itu, di dalam pemeriksaan tersebut juga tidak melibatkan unsur pengawasan dari Inspektorat.

”Padahal berdasar ketentuan PP Nomor 53 Tahun 2010 pemeriksaan harus menyertakan pengawasan Inspektorat,” ujarnya.

Ketiga, kata Khaerul, pemeriksaan seharusnya dilakukan secara tertutup, sesuai dengan Nomor 53 Tahun 2010 Juncto Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 21 Tahun 2010.

”Kalau ini, pemeriksaannya dilakukan secara massal yang artinya terbuka, bangkunya pun deret-deret kaya rapat koordinasi (Rakor),” ujarnya.

Keempat, sesuai PP Nomor 53 Tahun 2010, kata dia, dimana pemeriksaan dilakukan dengan adanya bukti yang kuat mengenai pelanggaran kedisiplinan.

”Kita setiap hari absensi itu bukti, kami melanggar pasal apa yang mana?” tanya dia.

Menurut dia, alat bukti pelanggaran tidak ada yang yang dapat dikaitkan dengan pasal-pasal yang ada di PP Nomor 53 Tahun 2010.

Kelima, menurut Khaerul, hak PNS terperiksa tidak dipenuhi untuk mendapatkan fotokopi Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Atas poin-poin tersebut, Khaerul berkesimpulan bahwa seluruh proses pemeriksaan kepada 15 PNS terpanggil tersebut cacat hukum dan terkesan dipaksakan.

”Kesimpulannya arogansi wali kota masih berlanjut,” ujarnya.

Khaerul menyatakan bahwa proses pemeriksaan tidak mengedepankan unsur pembinaan dan masih bias.

”Wali kota masih mengabaikan imbauan DPRD dan gubernur,” ujarnya.

Khaerul mengaku belum melihat surat penjatuhan sanksi tersebut dan masih menunggu sikap DPRD. Namun, pihaknya akan menyalin poin-poin pertimbangan penolakan menjadi sebuah surat yang akan diajukan ke DPRD, Gubernur, dan Mendagri.

Mesi demikian, Khaerul mengaku mendapat informasi dari rekannya di Balai Kota bahwa telah ada surat keputusan wali kota yang mengangkat beberapa PNS di lingkungan Pemkot Tegal untuk menjadi pelaksana tugas (Plt) dari 15 PNS yang mendapat sanksi disiplin tersebut.(dya/fat/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Gawat, Ruangan untuk Pasien Sakit Jiwa Over Kapasitas


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler