jpnn.com - JAKARTA - Mulai 2010 anggaran fungsi pendidikan sangat besar. Tetapi ternyata anggaran ratusan triliun rupiah itu tidak efektif untuk memperbaikan fasilitas layanan pendidikan. Mulai tahun depan, pemerintah menggagas koordinator pengelola dana pendidikan.
Data paling mencolok terkait fasilitas layanan pendidikan adalah, 75 persen sekolah di Indonesia tidak memenuhi standar layanan minimal pendidikan.
BACA JUGA: Tidak Perlu Curang, Lulus Unas Lebih Gampang
Selain fasilitas fisik, minimnya kualitas pendidikan juga ada di kompetensi guru. Saat diukur melalui uji kompetensi guru (UKG), nilai rata-rata guru hanya 44,5 padahal standar idealnya adalah 70.
Inspektur Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Irjen Kemendikbud) Haryono Umar menuturkan, dari data-data kondisi layanan pendidikan itu menunjukkan anggaran pendidikan yang besar belum efektif.
BACA JUGA: Ombudsman Sodorkan Tujuh Agenda Benahi Pendidikan
"Paling tidak terkontrol itu adalah dana pendidikan yang dikelola atau ditransfer ke daerah," paparnya kemarin.
Mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu menjelaskan, kelemahan efektifitas penggunaan dana pendidikan di daerah rendah karena sulit pengawasannya. Haryono menuturkan ketika uang itu sudah ditransfer, maka pengawasannya lepas ke inspektorat daerah.
Haryono menjelaskan pengawasan oleh inspektorat daerah terhadap penggunaan dana pendidikan kurang kuat. Sebab Inspektorat ini bekerja di bawah bayang-bayang kepala daerah. "Independensinya (inspektorat daerah) harus ditingkatkan," katanya.
Dalam APBN 2014 misalnya, total anggaran fungsi pendidikan mencapai Rp 250,4 triliun. Dari seluruh anggaran itu, dipecah untuk instansi pusat Rp 128,2 triliun dan instansi daerah Rp 238,8 triliun.
Sementara dalam APBN 2015, anggaran fungsi pendidikan di instansi pusat Rp 154,2 triliun dan di pemerintah daerah Rp 254,9 triliun.
"Anggaran pendidikan yang ke daerah begitu besar. Tetapi banyak laporan sekolah rusak dan lain sebagainya. Kemana uangnya itu," tandas Haryono.
Akhirnya mulai tahun depan pemerintah menggagas koordinator pengawas penggunaan dana pendidikan. Rencananya 15 Desember nanti, menteri-menteri yang terkait dengan anggaran fungsi pendidikan kumpul di KPK.
BACA JUGA: FSGI: Doa di Sekolah Pakai Bahasa Indonesia Saja
Mereka membahas secara konkrit pembentukan koordinator pengawas itu. "Mungkin nanti strukturnya ada di bawah Wakil Presiden," jelasnya.
Pembentukan koordinator pengawas penggunaan dana pendidikan ini merupakan hasil kajian beberapa kementerian dengan KPK bertahun-tahun. (wan)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ibarat Mobil, K-13 Harus Turun Mesin
Redaktur : Tim Redaksi