BACA JUGA: Rp 100 Triliun Hanya untuk Bayar Bunga Utang
Saat ditanya perihal masih belum dibukanya blokir dana Kemenkes tersebut, Wamenkeu Anny Ratnawati menjelaskan bahwa Kemenkeu tidak berani untuk membuka blokirnya."Sampai saat ini masih kita blokir, karena menurut Undang-Undang memang tidak dibenarkan (dibuka)
Disebutkan, pemblokiran sendiri terpaksa dilakukan karena dalam laporannya, Kemenkes telah melakukan perubahan alokasi anggaran
BACA JUGA: Pemerintah Pusat Transfer Rp 185,8 Triliun ke Daerah
Dari alokasi anggaran untuk gaji dan honor bagi bidan di daerah, menjadi alokasi belanja fasilitas kesehatan di Kemenkes."Kalau terjadi perubahan alokasi dari belanja pegawai menjadi belanja barang, kami harus melaporkan dan meminta persetujuan dari DPR
BACA JUGA: Gara-gara Gayus, Target Pajak Meleset
Jadi kami masih menunggu penjelasan dulu, agar nantinya tidak disalahkan," jelas Anny lagi.Ditambahkan Anny, perubahan alokasi itu sendiri, secara rinci terdiri dari perubahan alokasi anggaran dari belanja pegawai ke belanja barang sebesar Rp 300 miliarSemula katanya, alokasi anggaran untuk gaji dan honor bidan di Kemenkes ditetapkan sebesar Rp 700 miliar, namun kemudian Kemenkes meminta agar alokasi sebesar Rp 400 miliar dipindahkan menjadi belanja barang.
"Kami tidak bisa memberikan begitu sajaKarena kami tidak mau nanti 2-3 tahun lagi dari sekarang akan dipertanyakanJadi Kemenkes harus memberikan dulu laporan, dan harus ada persetujuan dari DPR," tegas Anny lagi.
Sementara, Ketua Banggar DPR RI, Melchias Makus Mekeng, meminta agar Kemenkeu dan Kemenkes dapat segera membahas perihal masih tertahannya alokasi anggaran dengan nilai cukup besar itu"Kami berharap ada kejelasan secepatnyaNanti tinggal diajukan saja ke Banggar, untuk kita lakukan pembahasan bersamaTentunya jangan sampai melanggar ketentuan Undang-Undang," katanya pula(afz/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Daya Serap Pemerintah Pusat Rendah
Redaktur : Tim Redaksi