"Penambahan atase memang sangat dibutuhkan, dengan alasan tenaga kerja yang berada di satu negara berjumlah ratusan ribu, serta banyak permasalahan ketenagakerjaan yang terjadi
BACA JUGA: Keraton Gugat Penggerogotan Aset
Namun, pemerintah tidak begitu saja menambah jumlah atase, karena terbatasnya anggaran," ungkap Ismadi, dalam seminar "Kelembagaan dan Atase Kemenakertrans", di Hotel Sultan, Jakarta, Senin (6/12).Ismadi menjelaskan, penambahan atase itu sendiri telah diatur dalam UU No 37 tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri, UU No 39 tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri, UU No 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, serta Keppres No 108 tahun 2003 tentang Organisasi Perwakilan RI di Luar Negeri
Oleh karena itulah katanya, penambahan atase (menjadi) tidak dibutuhkan, selagi masih bisa ditangani oleh staf atase
BACA JUGA: Awam Politik, Golkar Dikira Gokart
"Pemerintah harus menyediakan gaji 10 kali lipat untuk atase di luar negeriLebih jauh, Ismadi menambahkan, jika ingin menambah atase, maka harus diajukan dengan tingkatan urgensi, disertai kriteria yang meyakinkan
BACA JUGA: PKS Tantang Kemendagri Adu Data Survey
Selain itu menurutnya, untuk pengembangan kebijakan di luar negeri, juga harus diperkuat dengan kebijakan satu pintu, di mana Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) sebagai pengelola hubungan dan politik luar negeri, sementara kementerian lainnya hanya mengikuti kebijakan yang dikeluarkan Kemenlu(cha/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Ilham Habibie Masuk Bursa Pimpinan ICMI
Redaktur : Tim Redaksi