Anggaran Minim Hambat Penambahan Atase Ketenagakerjaan

Senin, 06 Desember 2010 – 16:33 WIB
JAKARTA - Deputi Bidang Kelembagaan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan & RB), Ismadi Ananda menerangkan, rencana pemerintah untuk melakukan penambahan atase ketenagakerjaan masih mengalami hambatanSalah satu penyebabnya menurutnya, adalah minimnya anggaran yang dimiliki oleh Kemenakertrans.

"Penambahan atase memang sangat dibutuhkan, dengan alasan tenaga kerja yang berada di satu negara berjumlah ratusan ribu, serta banyak permasalahan ketenagakerjaan yang terjadi

BACA JUGA: Keraton Gugat Penggerogotan Aset

Namun, pemerintah tidak begitu saja menambah jumlah atase, karena terbatasnya anggaran," ungkap Ismadi, dalam seminar "Kelembagaan dan Atase Kemenakertrans", di Hotel Sultan, Jakarta, Senin (6/12).

Ismadi menjelaskan, penambahan atase itu sendiri telah diatur dalam UU No 37 tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri, UU No 39 tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri, UU No 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, serta Keppres No 108 tahun 2003 tentang Organisasi Perwakilan RI di Luar Negeri
Namun dalam hal itu, dijelaskannya lagi, kehadiran unsur teknis seperti atase tersebut merupakan wilayah yang perlu ditangani secara hati-hati dan bijaksana, terlebih jika dikaitkan dengan anggaran yang harus dikeluarkan pemerintah, sementara fluktuasi nilai tukar rupiah sangat dinamis dan berada dalam posisi rendah.

Oleh karena itulah katanya, penambahan atase (menjadi) tidak dibutuhkan, selagi masih bisa ditangani oleh staf atase

BACA JUGA: Awam Politik, Golkar Dikira Gokart

"Pemerintah harus menyediakan gaji 10 kali lipat untuk atase di luar negeri
Uangnya tidak hanya untuk makan, tapi kami harus sediakan biaya sewa apartemen, transportasi, dan biaya tak terduga lainnya," ungkapnya.

Lebih jauh, Ismadi menambahkan, jika ingin menambah atase, maka harus diajukan dengan tingkatan urgensi, disertai kriteria yang meyakinkan

BACA JUGA: PKS Tantang Kemendagri Adu Data Survey

Selain itu menurutnya, untuk pengembangan kebijakan di luar negeri, juga harus diperkuat dengan kebijakan satu pintu, di mana Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) sebagai pengelola hubungan dan politik luar negeri, sementara kementerian lainnya hanya mengikuti kebijakan yang dikeluarkan Kemenlu(cha/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ilham Habibie Masuk Bursa Pimpinan ICMI


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler