Anggaran Penanganan Covid-19 Rp 405 Triliun Perlu Diawasi

Kamis, 02 April 2020 – 14:58 WIB
Pelaksanaan rapid test deteksi corona di Kota Bogor. Foto: ANTARA/HO/Pemkot Bogor

jpnn.com, JAKARTA - Presiden Jokowi merilis jumlah anggaran penanganan Covid-19 mencapai Rp 405 triliun yang bersumber dari APBN.

Anggota Komisi IV DPR Fauzi H Amro mengatakan, penggunaan anggaran tersebut perlu diawasi agar bisa bermanfaat sebaik-baiknya dan tidak ada pihak menyalahgunakan.

BACA JUGA: Antisipasi Dampak Covid-19, Pemerintah Tambah Anggaran Belanja Rp 405,1 Triliun

“Menurut saya, anggaran tersebut bersumber dari APBN dan nilainya juga sangat besar sehingga perlu dilakukan pengawasan, baik dari BPK, BPKP dan Inspektorat Jenderal melakukan pendampingan termasuk dari DPR-RI juga melakukan pengawasan. Salah satu fungsinya DPR yaitu di bidang pengawasan anggaran,” ujar Fauzi dalam rilisnya, Kamis (2/4).

Fauzi mengusulkan pimpinan DPR segera membentuk Tim Pengawas Anggaran Penanganan Covid-19 yang melibatkan anggota lintas fraksi dan komisi. Hal ini mengingat anggaran tersebut bersumber dari pemotongan dana sejumlah kementerian.

BACA JUGA: Pak Jokowi Diminta Potong Anggaran Infrastruktur Saja

“Nah kalau ada pihak yang menyalagunakan atau korupsi dana kemanusian tersebut mesti ditindak tegas sesui ketentuan hukum berlaku, bahkan bisa diperberat hukumnya,” tutur Fauzi.

Anggota DPR Fraksi Partai NasDem ini mengatakan mengenai mekanismenya pengawasanya nanti tim pengawas yang dibentuk dan ditugasi pimpinan DPR yang mendiskusikannya.

BACA JUGA: Komisi IX: Tidak Ada Jalan Lain Selain Fokus Anggaran Wabah Corona

Yang jelas, Fauzi menegaskan, dana tersebut harus dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk kepentingan penanganan dan pengendalian wabah virus corona.

Dengan pengawasan yang ketat melibatkan sejumlah lembaga terkait termasuk parlemen, diharapkan tidak ada pihak yang menyalahgunakan dana tersebut,” kata legislator Dapil I Sumatera Selatan ini.

Seperti diketahui Presiden Jokowi menyampaikan dana penanganan Covid-19 sebanyak Rp 405 triliun akan diarahkan untuk membantu masyarakat lapisan bawah melalui sejumlah program.

Pertama Program Keluarga Harapan (PKH), jumlah keluarga penerima akan ditingkatkan dari 9,2 juta (keluarga penerima manfaat) menjadi 10 juta keluarga penerima manfaat.

Sementara besaran manfaatnya akan dinaikkan 25 persen, misalnya komponen ibu hamil naik dari Rp 2,4 juta menjadi Rp 3 juta per tahun, komponen anak usia dini Rp 3 juta per tahun, komponen disabilitas Rp 2,4 juta per tahun dan kebijakan ini efektif mulai (bulan) April 2020.

Kedua, Kartu Sembako. Jumlah penerima akan dinaikkan dari 15,2 juta penerima menjadi 20 juta penerima manfaat dan nilainya naik 30 persen dari Rp 150 ribu menjadi Rp 200 ribu dan akan diberikan selama 9 bulan.

Ketiga, tentang Kartu Prakerja. Anggaran Kartu Prakerja dinaikkan dari Rp 10 triliun menjadi Rp 20 triliun. Jumlah penerima manfaat menjadi 5,6 juta orang terutama ini adalah untuk pekerja informal serta pelaku usaha mikro dan kecil yang terdampak Covid-19 dan nilai manfaatnya adalah Rp 650 ribu sampai Rp 1 juta per bulan selama 4 bulan ke depan.

Keempat, tentang tarif listrik. Khusus bagi pelanggan listrik 450 VA yang jumlahnya sekitar 24 juta, akan digratiskan selama 3 bulan ke depan yaitu untuk April, Mei, dan Juni 2020. Sedangkan untuk pelanggan 900 VA yang jumlahnya sekitar 7 juta pelanggan akan didiskon 50 persen, artinya hanya membayar separuh saja untuk April, Mei, Juni 2020.

Kelima, perihal antisipasi kebutuhan pokok. Pemerintah mencadangkan Rp 25 triliun untuk pemenuhan kebutuhan pokok serta operasi pasar dan logistik.

"Keseluruhan pemanfaatan anggaran tersebut, perlu dikawal dan diawasi, supaya tepat sasaran dan dirasakan manfaatnya bagi masyarakat yang saat ini mengalami kesulitan pasca virus corona mewabah," tambahnya. (boy/jpnn)


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler