jpnn.com - JAKARTA — Anggaran pendidikan telah disepakati sebesar Rp248,9 triliun atau 20,25 persen dari APBN 2011Alokasi ini disetujui pemerintah dan DPR sesuai dengan amanat pasal 31 ayat (4) UUD 1945 amandemen keempat dan pasal 49 UU No.20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional
BACA JUGA: Nuh Akui Dana BOS Diselewengkan
Di dalamnya juga disepakati dana pengembangan pendidikan nasional sebesar Rp 1 triliun."Kita tetap menjalankan amanat UU, namun pemerintah memandang perlu untuk terus meningkatkan langkah-langkah pengawasan terhadap kualitas, efektifitas dan efesiensi penggunaan anggaran tersebut
Sementara itu, Ketua Badan Anggaran DPR RI Melchias Makus Mekeng menjelaskan, bahwa alokasi anggaran pendidikan ini disusun berdasarkan beberapa ketentuan
BACA JUGA: Meski Awas, Ujian Semester Tetap Jalan
Diantaranya tetap mempertahankan rasio anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN 2011."Selain itu terus meningkatkan profesionalisme dan kesejahteraan pendidik
BACA JUGA: PGRI Siap Gugat Anggaran Pendidikan
Serta terus meningkatkan kualitas dan relevansi antara pendidikan formal dan non formal,’’ kata Melchias.(afz/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... DPR Minta Syarat Lulus UN Diubah
Redaktur : Tim Redaksi