Anggaran Pendidikan Digelontor Rp248,9 T

Selasa, 26 Oktober 2010 – 20:57 WIB

jpnn.com - JAKARTA — Anggaran pendidikan telah disepakati sebesar Rp248,9 triliun atau 20,25 persen dari APBN 2011Alokasi ini disetujui pemerintah dan DPR sesuai dengan amanat pasal 31 ayat (4) UUD 1945 amandemen keempat dan pasal 49 UU No.20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional

BACA JUGA: Nuh Akui Dana BOS Diselewengkan

Di dalamnya juga disepakati dana pengembangan pendidikan nasional sebesar Rp 1 triliun.

"Kita tetap menjalankan amanat UU, namun pemerintah memandang perlu untuk terus meningkatkan langkah-langkah pengawasan terhadap kualitas, efektifitas dan efesiensi penggunaan anggaran tersebut

Ini penting untuk memperbaiki kualitas pendidikan di Indonesia,’’ ungkap Menteri Keuangan Agus Martowardojo dalam rapat paripurna, di DPR RI, Selasa (26/10).

Sementara itu, Ketua Badan Anggaran DPR RI Melchias Makus Mekeng menjelaskan, bahwa alokasi anggaran pendidikan ini disusun berdasarkan beberapa ketentuan

BACA JUGA: Meski Awas, Ujian Semester Tetap Jalan

Diantaranya tetap mempertahankan rasio anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN 2011.

"Selain itu terus meningkatkan profesionalisme dan kesejahteraan pendidik

Meningkatkan akses, kualitas dan relevansi antara pendidikan menengah dan tinggi

BACA JUGA: PGRI Siap Gugat Anggaran Pendidikan

Serta terus meningkatkan kualitas dan relevansi antara pendidikan formal dan non formal,’’ kata Melchias.(afz/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... DPR Minta Syarat Lulus UN Diubah


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler